Nasional

Mahfud MD Sebut MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Tidak Boleh Ikut Memutuskan

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 25 Okt 2023, 08:36 WIB
Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ikut memberikan pendapat mengenai adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ikut memberikan pendapat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyebut seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan permohonan uji materi.

“Ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu dalam suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya, dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id, Rabu, 25 Oktober 2023.

Saat ditanya pendapatnya tentang batasan usia capres dan cawapres yang ditetapkan oleh MK, dia menyatakan bahwa semua keputusan yang telah ditetapkan oleh MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Jadi Cawapres, Mahfud MD Izin Ke Jokowi Cuti Seminggu Sekali Selama Kampanye Pilpres 2024

Selain itu, jika semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK tidak dijalankan, maka akan berdampak kepada Pilpres 2024 yang akan datang.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya harus tetap dilaksanakan,” ujar Mahfud.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu bersifat inkracht dan harus dilaksanakan,” tambahnya.

Mahfud pun mengimbau kepada semua masyarakat agar mengikuti pemeriksaan etik yang berjalan kepada hakim, terutama mereka yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Survei Alvara Research Center: Pasangan Ganjar-Mahfud MD Pilihan Utama Warga NU

MK telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin 23 Oktober 2023 dengan menunjuk tiga nama, yakni Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademis), dan Wahiduddin Adams (hakim konstitusi).

Pembentukan MKMK ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana