Nasional

Resmi Tersangka! Ini Sederet Fakta dan Bukti Bejad Kasus Asusila Kapolres Ngada, Minta Anak ke Mucikari hingga Buat 8 Video

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 14 Mar 2025, 10:59 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada 22 Januari 2025, berdasarkan laporan awal mengenai dugaan pencabulan.

Fajar diduga telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Berikut sederet fakta dan bukti aksi bejad kekerasan seksual yang dilakukan Mantan Kapolres Ngada sebagaimana dirangkum dari Kompas TV (14/03/2025).

Baca Juga: Reaksi Ahok Setelah Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi Pertamina: Kaget Data Saya Ternyata Cuman Sekaki

Sederet Fakta dan Bukti Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

1. Jumlah Korban

Terdapat empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur (usia 6, 13, dan 16 tahun) dan satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Korban anak mengalami trauma berat, termasuk ketakutan terhadap polisi berseragam coklat.

2. Aksi Pelaku

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban, merekam aksi tersebut, serta menyebarluaskan konten pornografi anak. Ia juga terbukti positif menggunakan narkoba

Diketahui, Fajar sebelumnya meminta kepada inisial F (mucikari) untuk menyediakan anak untuk didatangkan ke salah satu hotel di Kupang NTT.

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan bukti dan saksi yang ditemukan oleh penyidik yang dilihat dari diantaranya:

- Rekaman CCTV: Bukti visual dari hotel tempat kejadian yang menunjukkan aktivitas tersangka.

- Dokumen Registrasi Hotel: Data pemesanan kamar hotel yang dilakukan atas nama Fajar pada 11 Juni 2024.

- Hasil Visum: Dokumen medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap korban.

- Pakaian Korban: Satu dress anak yang ditemukan sebagai barang bukti.

- CD dengan Delapan Video: Rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh Fajar, yang menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Spek Monster Anti Lemot! Rekomendasi 3 HP Chipset Snapdragon 8 Elite, Sangat Cocok untuk Gamers

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Sementara, sidang etik untuk Fajar dijadwalkan pada 17 Maret 2025, di mana ia dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Aris Abdulsalam