Nasional

Anies Baswedan Pilih Fokus Pendaftaran ke KPU Pasca MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 17 Okt 2023, 10:28 WIB
Mengenai putusan MK, Anies Baswedan mengaku lebih fokus untuk persiapan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

AYOJAKARTA.COMMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Mengenai putusan MK tersebut, Anies Baswedan mengaku lebih fokus untuk persiapan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies Baswedan mengatakan dirinya belum mengetahui siapa yang akan menjadi lawannya di Pilpres 2024.

Maka dari itu sebelum ada kepastian soal cawapres dari koalisi lain, Anies Baswedan tidak mau berspekulasi mengenai putusan MK.

Baca Juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Anies Baswedan Tak Mau Berspekulasi

“Siapa yang nanti menjadi pasangan kita belum tahu sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” kata Anies, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 17 Oktober 2023.

Seperti yang diketahui, bacapres yang akan menjadi lawan Anies di Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Akan tetapi, baik Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo hingga kini belum mendeklarasikan cawapres yang akan mendampinginya.

Terlebih belakangan ini muncul wacana Gibran Rakabuming yang disebut-sebut akan berduet dengan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Siap Daftar, Segini Jumlah Pendukung yang Terkonfirmasi Akan Ikut Mengantar

Meski belum mengetahui siapa yang akan menjadi lawannya, Anies berujar dirinya akan selalu siap.

Anies menegaskan dirinya yakin membawa niat perubahan bagi Indonesia di Pilpres 2024 mendatang.

“Menurut kami ini bukan soal kompetisinya, ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan, perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan mahasiswa Unsa yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Baca Juga: Mantapkan Koalisi, Anies-Cak Imin Siap Daftarkan Diri ke KPU di Tanggal Ini, Kapan?

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam hal ini, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah’” jelas Anwar Usman.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana