Nasional

3 Kriteria Rumah Tangga yang Berhak Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 16 Okt 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi. 3 Kriteria Rumah Tangga yang Berhak Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah akan membagikan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat. Jumlah yang akan dibagikan sebanyak 500 ribu buah.

Program pembagian rice cooker gratis ini dilandasi oleh Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Untuk mendapatkan rice cooker gratis, pemerintah telah menetapkan 3 kriteria rumah tangga yang berhak mendapatkannya.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!

Adapun kriterianya menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2023, adalah:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 450 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 900 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain ketiga kriteria di atas, penerima juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat berdasarkan validasi.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML), di mana ini digunakan untuk membagikan rice cooker ke 500 ribu rumah tangga.

Disampaikan juga bahwa anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Makanan Identik Ini dalam Waktu 10 Detik

"Anggaran telah disiapkan untuk program AML ini sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga, yang bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," pungkasnya.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil