AYOJAKARTA.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang, disinyalir akan menjadi hari penentu peta politik tanah air.
Sebagaimana halnya KPK yang kini tengah berada dalam polemik, Mahkamah Konstitusi juga mendapat porsi khusus untuk disorot publik.
Keputusan gugatan atas batas usia Capres dan Cawapres yang lama telah digodok, membuat Mahkamah Konstitusi seperti kian terpojok dan diolok-olok.
Baca Juga: Keluarga DSA Tolak Uang Damai dari Kerabat Ayah Ronald Tannur di PKS, Siapa?
Pasalnya jika gugatan tersebut dikabulkan, maka anggapan bahwa MK telah mengabaikan prinsip Open Legal Policy akan semakin kentara.
Menyikapi kemungkinan tersebut, sejumlah ahli hukum yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada MK.
Dalam somasinya, Perekat meminta agar Ketua MK Anwar Usman serta delapan hakim lainnya untuk mengundurkan diri dari persidangan.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai independensi MK kurang sejalan dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Mereka masuk dalam konflik kepentingan, sembilan orang itu harus mundur dari perkara ini,” jelas Koordinator Perekat.
Terkait dengan hasil uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q) tentang Pemilu, sejumlah pendapat kini mencuat ke tengah masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, pemberian somasi yang dilakukan Perekat merupakan upaya terakhir untuk mengingatkan MK.
Hal tersebut, Bivitri menambahkan tidak lain karena adanya kemungkinan terlibat dalam konflik kepentingan sehingga perlu dilakukan somasi.
Bukan saja karena adanya hubungan keluarga antara Pihak Penggugat dengan salah satu Hakim MK, tetapi menurut Bivitri karena dampaknya di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui publik, Ketua MK memiliki hubungan dengan Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Ada 4 Kandidat Cawapres yang akan Segera Diputuskan, Siapa Saja?
Selain itu, sebagaimana juga diketahui bersama bahwa PSI merupakan salah satu partai yang ikut melakukan gugatan.
Terlebih karena semua tahapan proses pemilihan umum yang nantinya berpotensi terjadi, akan sepenuhnya menjadi kewenangan MK.
“Ini akan sangat berbahaya, bukan cuma bagi Gibran, Prabowo atau yang lain, tetapi bagi demokrasi di Indonesia,” jelas Bivitri.
Adanya kemungkinan MK mengesahkan gugatan batas usia capres-cawapres, menurut Bivitri merupakan salah satu bentuk pengesahan politik dinasti melalui konstitusi.
Karena itu, Pakar Hukum Tata Negara berpendapat langkah-langkah pencegahan sebagaimana dilakukan Perekat Nusantara perlu diapresiasi.
“Kita sudah benar-benar sudah mentok di segala cara, kita ingatkan dengan cara ini,” jelas Bivitri seperti dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 14 Oktober 2023 dari Metro TV. ***