Nasional

Beri Sinyal! Prabowo Subianto Beri Alasan Pilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 13 Okt 2023, 17:57 WIB
Baru-baru ini nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka santer terdengar menjadi kandidat yang kuat untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran capres dan cawapres tinggal menghitung hari. Namun sampai saat ini Prabowo Subianto, masih belum mengumumkan nama cawapres yang akan dipilih olehnya.

Baru-baru ini nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka santer terdengar menjadi kandidat yang kuat untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Prabowo yang mendengar kabar tersebut memberikan tanggapan yang positif. Ia mengungkapkan bahwa segala keputusan untuk menentukan Gibran sebagai cawapres berdasarkan kehendak rakyat.

“Ini kita tidak bicara kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat.” ungkap Prabowo, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV Pontianak, Jumat, 13 Oktober 2023.

Tetapi kepastian untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres, bisa ditentukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.

Baca Juga: ASN DKI Izin Hapus Foto Anies dari Medsos, Heru Budi: Nanti Dikira Saya Suruh Hapus

Sementara itu Gibran mengaku sudah beberapa kali mendapatkan tawaran untuk menjadi cawapres Prabowo. Bahkan ia pun menyebutkan tawaran itu datang dari Prabowo sendiri.

Namun, sampai saat ini Gibran belum memberikan tanggapan apapun mengenai tawaran tersebut. Putra Presiden Joko Widodo ini, belum memberikan keputusan yang pasti tentang tawaran untuk menjadi cawapres.

“Beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan, ke pak Sekjen, ke mbak Puan dan lain-lain.” kata Gibran.

Baca Juga: Bela Pj Gubernur Jabar yang Dilaporkan karena Batalkan Acara Anies Baswedan, Jokowi: Pasti Ada Payung Hukum …

Gibran pun menuturkan mengenai permintaan tersebut, ia merasa bahwa saat ini umurnya belum cukup untuk menjadi cawapres.

Sebagai catatan bahwa saat ini aturan tentang batas usia minimal capres dan cawapres, telah tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Permohonan perkara ini dilakukan oleh sejumlah pihak seperti mahasiswa, pengacara, kepala daerah, sampai politisi.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam