Nasional

KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 13 Okt 2023, 10:26 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK

AYOJAKARTA.COM – Pada Kamis malam KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perihal penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya pada Rabu 11 Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Paralayang Ini untuk Mengasah Ketelitian Kamu!

Namun pada saat itu Syahrul meminta penjadwalan ulang, dengan alasan menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar.

Atas permintaan tersebut, Syahrul sudah dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK pada hari Jumat 13 Oktober 2023.

Namun karena berbagai alasan akhirnya ia dijemput dan tiba di gedung KPK sekitar jam 7 malam, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa alasan penangkapan sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

“Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Ali dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Huruf V di Antara Kumpulan Huruf Y, Ukur Sejauh Mana Fokus Penglihatanmu

Merespons kejadian ini, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo berani menjamin bahwa SYL tidak akan kabur.

“Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri, karena justru setelah dari Makassar itu dini hari, beliau sudah sampai di Indonesia eh di Jakarta,” uja Febri.

Lebih lanjut Febri menyampaikan bawah SYL tetap memberikan komitmennya dalam menyelesaikan kasus korupsi ini.

“Seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif, jadi indikasi melarikan dirinya gimana, kalau soal barang bukti sebenarnya KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan,” ucap Febri.

Melihat kejadian ini, Ahmad Sahroni selaku Bendahara Partai Nasdem mempertanyakan terkait tindakan KPK yang menurutnya dijalankan di luar mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Tanggal 13 Oktober Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Momen Penting Ini!

“Memaksa malam ini penjemputan paksa sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” ujar Sahroni.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya, tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” tutur Sahroni.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Jinan Vania Barizky