Nasional

KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Dapat Uang hingga 10 Ribu Dolar AS Setiap Bulan, Dipakai untuk Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 12 Okt 2023, 15:46 WIB
Wakil Ketua KPK yakni Johanis Tanak mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Wakil Ketua KPK yakni Johanis Tanak mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Johanis menyebut Syahrul Yasin Limpo memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari ASN di Kementan.

Dalam hal ini, diketahui SYL sudah menetapkan besaran uang yang dikumpulkan yakni mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu USD.

Baca Juga: Dinilai Membuat Citra Lembaga Anti Rasuah Kehilangan Marwah, Benarkah Ketua KPK Firli Bahuri Tangan Penguasa?

Johanis Tanak mengatakan uang yang dikumpulkan tersebut harus disetorkan kepada Syahrul Yasin Limpo setiap bulannya.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon 1, para Direktur Jenderal Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon 1 dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 – USD 10.000,” kata Johanis dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” sambungnya.

Johanis mengungkapkan uang yang dikumpulkan SYL dari ASN di lingkungan Kementan digunakan untuk pembayaran cicilan kredit.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Batal Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, uang yang diterima SYL juga digunakan untuk membayar cicilan mobil mewah miliknya.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH diketahui untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK secara resmi telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Jokowi Enggan Berikan Komentar Atas Kasus Firli Bahuri dan Yasin Limpo, Fungsi Dewan KPK Dipertanyakan?

Berdasarkan penyidikan KPK SYL, Kasdi dan Hatta diduga menikmati uang hasil korupsi hingga Rp13,9 miliar.

Sejauh ini, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari di Rutan KPK dan dua tersangka lainnya belum ditahan.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana