AYOJAKARTA.COM – Ayah Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin belakangan menjadi perhatian publik usai kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso kembali mencuat ke publik.
Hal ini tidak lain karena adanya film dokumenter Ice Cold yang ditayangkan oleh Netflix pada 28 September 2023 lalu.
Alhasil tidak sedikit publik yang meragukan bahwa Jessica Wongso lah yang membunuh Mirna Salihin.
Namun Edi Darmawan mengklaim memiliki sebuah bukti berupa video tangan Jessica Wongso yang mengaku tidak pernah diperlihatkan di pengadilan.
Ayah Mirna membeberkan sebuah video yang mana terdapat tangan yang diduga Jessica Wongso yang memasukkan sesuatu ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Café Olivier.
Hal ini diungkapkan oleh Edi Darmawan saat wawancara dengan jurnalis senior, Karni Ilyas dan ditayangkan di kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Baca Juga: Segini Jumlah Kenaikan Kekayaan Sandhy Handika, Jaksa yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
“Ada (bukti masukkan sianida) gerakan pixel doang. Memang nggak kelihatan secara jelas. Dia (Jessica) masukin sesuatu nih. Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih,” Kata Edi Darmawan.
Menurutnya video tersebut tidak diperlihatkan dalam pengadilan 2016 lalu karena tidak rela jika Jessica Wongso dihukum mati.
Ia lebih menginginkan agar pelaku pembunuh anaknya tersebut bisa dipenjara seumur hidup agar bisa mendapatkan penderitaan.
“Kenapa kita nggak mau keluarkan waktu sidang, karena kita nggak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” lanjutnya Edi Darmawan.
Edi ayah Mirna mengklaim bahwa video tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya hal ini pun membuat polisi sangat senang pada waktu itu.
“Polisi sampai teriak kesenangan. Perhatikan tangan kiri dia. Ini belum pernah dikeluarkan, jadi polisi sangat senang sekali itu hari sampai lompat dia,” kata dia.
Ternyata apa yang disampaikan oleh ayah Mirna Salihin berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Shandy Handika yang pada saat itu menangani kasus kopi sianida.
Menurut Jaksa Shandy, video tersebut sudah pernah ditunjukkan oleh Edu Darmawan dalam persidangan, tapi tidak digunakan.
“Kalau nggak salah ini (video) pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau nggak salah dia yang bawa ditunjukan di persidangan, tapi kami tidak menggunakan itu,” kata Shandy Handika di podcast Denny Sumargo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kata Jaksa Shandy, JPU menggunakan digital forensik dan tidak asal dalam pengambilan barang bukti.
“Karena digital forensik yang kami pedomankan, jadi kami tidak asal ambil barang bukti. Barang bukti itu harus relevan, sesuai dengan tata cara perolehannya dan ada kaitan langsung dengan tindak pidana,” kata dia.
Menurutnya pihak JPU tidak menggunakan bukti video yang diberikan oleh ayah Mirna, sebab dalam video milik Edi Darmawan yang mengandung gerakan tangan ini belum diketahui keasliannya.
“Karena itu juga belum tau gambarannya utuhnya seperti apa, itu hanya klip,” ujar Jaksa Shandy.
“Kamu bergantung untuk digital forensik dengan ahli kami. Itulah yang kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia. Dia sudah uji semua, apa ada penyisipan, pengurangan,” lanjutnya.
“Nah ini tidak tahu ini ada penyisipan atau tidak. Daripada kami membahayakan kasus yang sudah kami bangun ya mending nggak usah dipakai,” paparnya.