Nasional

10 Oktober Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, Inilah Eksekusi Pertama Vonis Mati di Indonesia

Oleh: Karseno AJ Selasa 10 Okt 2023, 17:08 WIB
10 Oktober Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, Inilah Eksekusi Pertama Vonis Mati di Indonesia

AYOJAKARTA.COM -- Tanggal 10 Oktober yang jatuh pada hari ini, diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Hukuman Mati.

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati pertama kali dicetuskan oleh Koalisi Menentang Hukuman Mati pada tahun 2003.

Selain karena anggapan kemanusiaan, Hari Internasional Menentang Hukuman Mati juga dipromosikan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Kucing di Gambar Ini untuk Uji Ketajaman Mata dan Daya Fokusmu, Tertarik Mencoba?

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat ke-3 tertulis jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Mengacu pada pasal tersebut, maka segala perilaku yang tidak sesuai dengan aturan atau segala jenis pelanggaran akan membuahkan konsekuensi atau hukuman.

Selain hukuman kurungan, hukuman penjara dan hukuman denda, di Indonesia juga terdapat hukuman mati.

Terkait dengan penetapan hukuman mati, nama Ferdy Sambo menjadi salah satu sosok penting yang mendapatkan vonis mati.

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan mendapat vonis mati.

Baca Juga: Caramu Membawa Tas Bisa Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadianmu, Kamu Tipe yang Mana?

Namun sejalan dengan perkembangan kasus, vonis mati terhadap Ferdy Sambo urung dilakukan dan berganti dengan hukuman seumur hidup.

Regulasi hukuman mati di Indonesia telah menetapkan jenis-jenis pelanggaran yang bisa mengakibatkan hukuman mati, diantaranya seperti berikut.

Pertama adalah Pelaku makar yang berniat menjatuhkan Presiden, seperti telah tertuang dalam Pasal 104 KUHP.

Kedua, pihak yang menghancurkan tempat perhubungan atau gudang persenjataan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 124 ayat 3 KUHP.

Pelanggaran ketiga yang bisa menyebabkan hukuman mati adalah penyebab kekacauan kepada lembaga Pertahanan Negara, tertuang dalam Pasal 124 bis KUHP.

Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Juga Ditutup, Warganet: Ngelunjak

Jenis pelanggaran keempat yang bisa menyebabkan jatuhnya hukuman mati adalah Bandar atau Pengedar Narkoba, seperti tertuang dalam UU No.35 tahun 2009.

Penetapan hukuman mati bagi Bandar Narkoba dinilai layak sebagai salah salah satu upaya penyelamatan terhadap generasi muda.

Selain keempat jenis pelanggaran tersebut, masih ada sejumlah tindakan yang bisa mengakibatkan adanya vonis hukuman mati.

Selain pembunuhan berencana, kekerasan dan pencurian hingga kematian, aksi perompak di lautan juga termasuk di dalamnya.

Hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak era kolonial dan terus dipertahankan sebagai salah satu upaya mencapai stabilitas negara.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan 6 Huruf Q di Antara Kumpulan Huruf O, Bisa?

Eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1979 yang dialami oleh Oesin, Pedagang Kambing dan Tukang Jagal asal Mojokerto.

Oesin divonis mati setelah menghabisi enam orang rekan bisnisnya di tahun 1964 dan baru mendapatkan eksekusi pada 1979.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023 dari kanal Youtube Metro TV. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil