Nasional

Anies Baswedan dan Cak Imin Tanggapi Pernyataan Menag Soal Kampanye Politik di Lingkungan Pesantren

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 09 Okt 2023, 14:11 WIB
Capres dan cawapres dari koalisi perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut menanggapi perihal pernyataan Yaqut.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan membuat peraturan yang membatasi kampanye politik elektoral. Di lingkungan Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan dibawah Kemenag.

“Jika sifatnya pendidikan politik tentu akan kita perbolehkan, itu konsep dasarnya ya. Tapi tentu kita tidak akan memberi aturan yang membebaskan kampanye politik yang sifatnya elektoral.” kata Yaqut, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Metro TV, Senin, 9 Oktober 2023.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Yaqut usai menghadiri acara peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional di kantor Kemenag, di MH Thamrin, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Mengenai adanya wacana tersebut, capres dan cawapres dari koalisi perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut menanggapi perihal pernyataan Yaqut.

Anies menilai bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus disesuaikan dengan konstitusi yang ada. Sehingga peraturan tersebut tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga: Acara Diskusi Anies Baswedan Bersama Aktivis di Bandung Terhambat, Ancaman Kebebasan Berpendapat?

“Semua harus sesuai dengan konstitusi dan konstitusi kita menggariskan adanya kebebasan untuk berekspresi, kebebasan untuk menjalankan hak politiknya.” ujar Anies.

Hal ini diucapkan oleh Anies, usai dirinya mengisi pidato kebangsaan di Pondok Pesantren Asy-Syadzili di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sementara itu dengan santai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin. Memberi tanggapan dari pernyataan Yaqut dan mengaku akan ikuti semua aturan yang dibuat.

Menurutnya yang dilakukan oleh koalisi perubahan akan aman-aman saja, dan tidak akan berlebihan dalam melakukan safari politik di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Boleh Pakai Gedung GIM, Kota Bandung Belum Merdeka untuk Kebebasan Berbicara?

“Ya biasa aja, yang penting semua pada porsinya pada profesional, semua ikut aturan undang-undang, ikut aturan KPU kita jalani dengan baik.” kata Cak Imin.

Saat ini Kementerian Agama sedang mengatur hal apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam lembaga pendidikan. Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan MK, yang mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam