AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran CASN 2023 merupakan kesempatan dan peluang besar bagi para pencari kerja untuk bisa mendapat pekerjaan.
Selain ajang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, CASN 2023 juga diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Karena itu CASN 2023 merupakan kesempatan berharga yang tidak boleh disia-siakan oleh para pencari kerja.
Sehubungan dengan perekrutan CASN 2023 khususnya PPPK, terdapat dua jenis metode perekrutan yang perlu dipahami calon pelamar.
Adapun perbedaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut terletak pada jenis yang terbagi atas PPPK Teknis dan PPPK Umum.
Dengan mengetahui perbedaan dari kedua PPPK ini, maka calon peserta pendaftaran CASN 2023 tidak akan berujung sia-sia.
Sebab kesalahan dalam melakukan pemberkasan da tujuan dari kedua jenis PPPK ini bisa berdampak pada penolakan atau tidak lulus seleksi administrasi.
Selain itu, perbedaan dari jenis PPPK Teknis dan PPPK Umum juga sudah tertulis dalam SK Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Berikut ini merupakan perbedaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Teknis dan PPPK Umum.
Pertama, pembukaan formasi PPPK Teknis dikhususkan bagi tenaga honorer kategori 2 yang memiliki pengalaman bekerja di instansi tertentu.
Dengan kata lain, PPPK Teknis hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi tertentu sedikitnya dua tahun berturut-turut.
Selain itu, jabatan atau formasi yang dilamar juga harus sesuai dengan jabatan serta lokasi pekerjaan sebelumnya.
Jika sebelumnya calon PPPK Teknis sudah bekerja di instansi Kementerian tertentu, maka hanya bisa mendaftar di Kementerian yang sama.
Sedangkan bagi calon peserta PPPK Umum adalah calon pelamar yang bukan berstatus sebagai tenaga honorer di instansi tertentu.
Dengan mengacu pada ketentuan ini, maka calon pelamar untuk formasi PPPK Umum hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi.
Perlu diperhatikan, bahwa persyaratan PPPK Umum yang berlaku di suatu institusi tidak selalu sama dengan institusi lain.
Sehingga setiap calon pendaftar PPPK Umum harus jeli dalam membaca persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun penjelasan lengkap terkait dengan perbedaan Tenaga PPPK Teknis dan PPPK Umum dapat diketahui melalui SK Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023.
Baca Juga: PPPK 2023 Kementerian PUPR Dibuka dengan 3.027 Formasi, Cek Rinciannya di Sini
Demikian perbedaan PPPK Teknis dan PPPK Umum yang dirangkum Ayojakarta pada Kamis, 5 Oktober 2023 dari kanal Youtube Salam Satu Data.