AYOJAKARTA.COM – Sidang Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi UU pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pada pengesahan UU ASN tersebut ada satu poin terkait skema gaji dan tunjangan para PNS yang berbeda dengan gaji dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 lalu.
UU ASN 2023 terkait penghasilan ASN diatur di Bab VI Hak dan Kewajiban yang mana dimulai dari pasal 21, adapun bunyi Pasal 21 dalam UU ASN 2023 adalah:
Baca Juga: Peluang Honorer Menjadi PPPK Kuncinya di UU ASN, Begini Penjelasan dari Anggota DPR
Pasal 21
Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023: Benarkah Honorer akan Diangkat jadi ASN? Ini Penjelasannya
Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
Ayat (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
Baca Juga: Kasus TikToker Luluk Istri Polisi di Probolinggo, Langgar UU Perlindungan Anak
Ayat (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
Ayat (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. non litigasi.
Baca Juga: Isi Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Beri Kritikan Pedas soal UU ITE: Itu Bermasalah!
Ayat (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tentu Pasal 21 dalam UU ASN 2023 ini berbeda dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana dalam undang-undang lama komponen terkait penggajian PNS hanya terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas.
Untuk tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sebagai informasi bahwasannya pemerintah bersama DPR RI melakukan perubahan UU ASN lantaran ingin melakukan penataan para tenaga honorer yang saat ini berjumlah 2,3 juta orang.
Selain itu, berubahnya UU ASN karena ingin melakukan penyetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pasal Karet di UU ITE Perlu Direvisi, Bikin Repot Masyarakat
Dalam mengesahkan UU ASN 2023, beberapa petinggi pemerintah serta DPR turut hadir di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar.
Selain itu juga dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan dari DPR, fraksi yang mendukung perubahan UU ASN adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru.***