AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Mirna Salihin kini kembali mencuat usai adanya film dokumenter Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Diduga pelaku dalam kasus ini adalah Jessica Wongso sahabat dari Mirna Salihin, dan disebabkan karena racun sianida.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter yang merangkum kasus pembunuhan Mirna Salihin tayang di Netflix pada 28 September 2023 lalu.
Baca Juga: Tes IQ Cuma 10 Detik: Hanya Orang dengan Observasi Tinggi yang Dapat Melihat Petani di Gambar Ini
Banyak publik yang menduga bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan ini bukan Jessica Wongso. Salah satu Pengacara terkenal di Indonesia Hotman Paris pun ikut menyoroti kasus ini.
Dilansir dari akun media sosial TikTok @hotmanparisofficial, ia berpendapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Hotman berkomentar sebelum seseorang dijatuhkan hukuman pidana, harus dua barang bukti yang jelas.
Ia pun mencontohkan kasus Jessica ini, sama hal nya dengan kasus hukum yang ada di Negara Eropa dan Amerika.
Karena menurutnya di kedua negara tersebut tidak akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, sebelum ada bukti yang jelas.
“Di Eropa dan Amerika seseorang tidak bisa diberi kasus berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu, kalau buktinya masih reasoning beltown, artinya tidak boleh ada keraguan sedikut pun.” kata Hotman, di akun TikToknya.
Seperti yang sudah diketahui dalam kasus ini, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Hotman pun meragukan analisa saksi ahli yang hadir di persidangan Jessica Wongso, karena menurutnya ada kejanggalan dari pernyataan saksi tersebut.
“Didatangkan saksi ahli tentang racun tersebut berani mengatakan bahwa racun tersebut diletakkan tanggal sekian dan jam sekian. Padahal dia memeriksa racun tersebut beberapa minggu setelah kematian Mirna.” tambahnya.
Namun, Hotman pun tidak menyalahkan kesaksian ahli tersebut karena menurutnya pernyataannya sesuai dengan kedatangan Jessica di Kafe Olivier. Sehingga dengan adanya kesaksian tersebut dapat memberatkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini.***