AYOJAKARTA.COM – Peserta seleksi CPNS dan PPPK sudah bisa melakukan pendaftaran pada 20 September 2023 yang lalu.
Banyak Instansi kementerian maupun lembaga non kementerian, yang membuka peluang untuk calon ASN dengan berbagai formasi yang dibutuhkan.
Salah satu Instansi yang membuka formasi di seleksi CPNS dan PPPK adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada 113 formasi yang disediakan untuk PPPK, dan 20 Formasi untuk CPNS.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ, mengatur tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Kemendagri tahun anggaran 2023. Menyatakan bahwa untuk formasi di seleksi CPNS kali ini Kemendagri menyediakan formasi untuk asisten ahli dosen.
Mengacu pada surat ketentuan tersebut, Kemendagri hanya memperbolehkan lulusan terbaik untuk mendaftar di posisi ini dengan kuota 10 persen. Penyandang disabilitas 2 persen, yang kemudian sisanya untuk putra putri Papua dan masyarakat umum.
Dilansir dari Suara.com, berikut formasi asisten ahli dosen yang disediakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Bisakah Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 per Jabatan yang Dipilih? Ini Penjelasan BKN
Formasi di Kementerian Dalam Negeri
1) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Hukum, S2 Hukum Agraria dan Pertahanan, S2 Hukum Pembangunan, dan S2 Hukum Politik. Dengan jumlah formasi 3 orang.
2) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Ilmu Akuntansi , dengan jumlah formasi 2 orang.
3) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Statistika Terapan, dengan jumlah formasi sebanyak 3 orang.
4) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Manajemen Bencana dan S2 Mitigasi Bencana, dengan jumlah formasi sebanyak 2 orang.
5) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Inovasi Sistem dan Teknologi dan S2 Terapan Rekayasa Teknologi Informasi, dengan jumlah formasi sebanyak 3 orang.
6) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Bahasa Inggris, dengan jumlah formasi sebanyak 3 orang.
7) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Pendidikan Teknologi Informasi dan S2 Pendidikan Digital, dengan jumlah formasi sebanyak 2 orang.
8) Asisten Ahli Dosen
Jurusan S2 Terapan Rekayasa Keselamatan dan Risiko, dengan jumlah formasi sebanyak 2 orang.
Kemendagri telah menetapkan beberapa syarat tertentu untuk mendaftar formasi asisten ahli dosen, di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Tips Lolos CPNS dan PPPK 2023 yang Anti Gagal, Auto Jadi ASN!
Syarat Umum
1) Berusia minimal 18 tahun sampai 35 tahun.
2) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
3) Tidak pernah melakukan tindak pidana.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
5) Bukan anggota pengurus partai politik atau politik praktis.
6) Sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Barang yang Dilarang Masuk Ruang saat Tes SKD, Jangan Sampai Kesempatan Masuk CPNS 2023 Terbuang!
Syarat Khusus
1) Bagi pelamar cumlaude khusus jenjang pendidikan S2 harus dibuktikan dengan Ijazah predikat “Dengan Pujian”.
2) Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan disabilitas. Wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
3) Bagi pelamar Putra Putri Papua harus dibuktikan dengan surat keterang asli dari kepala desa atau kepala suku, disertai dengan akta kelahiran.
Demikian persyaratan dan formasi yang dibuka di Kemendagri dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023.***