Nasional

Kejaksaan RI Masih Membuka Formasi CPNS 2023, Cek Kriterianya di Sini

Oleh: Sahdan Maulana Rabu 04 Okt 2023, 06:47 WIB
Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi penerimaan CPNS 2023.

AYOJAKARTA.COM — Kejaksaan Republik Indonesia membuka seleksi penerimaan CPNS 2023.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilaksanakan dari 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI akan ditempatkan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat edaran nomor PENG- 12/C/Cp.2/09/2023, Kejaksaan RI resmi membuka seleksi pengadaan CPNS 2023.

Baca Juga: Barang yang Dilarang Masuk Ruang saat Tes SKD, Jangan Sampai Kesempatan Masuk CPNS 2023 Terbuang!

Untuk jumlah formasi yang dibuka, simak rinciannya di bawah ini seperti dikutip dari laman biropeg.kejaksaan.go.id:

A. Ahli Pertama-Jaksa: 2.000 formasi Umum: 1.746 formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude): 200 formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 54 formasi.

B. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi Umum: 1.303 formasi Disabilitas: 100 formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 43 formasi.

C. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi Umum: 2.027 formasi Disabilitas: 57 formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 58 formasi.

D. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi Umum: 2.198 formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 60 formasi.

Baca Juga: Top 5 Instansi Paling Sepi Pelamar di CPNS 2023, Ada yang Cuma 2 Pendaftar, Kementerian Apa?

Buat kamu yang tertarik mengikuti seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI, kamu harus memiliki kriteria di bawah ini:

1. Putra/putri Sarjana yang berpredikat cumlaude atau dengan pujian saat lulus dengan syarat:

- Lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan dari Kejaksaan RI.

- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi terakreditasi A yang dibuktikan dengan ijazah atau transkrip nilai.

- Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya mendapat predikat cumlaude atau dengan pujian dari Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.

Baca Juga: Cara Mudah Lolos CPNS 2023: Pilih Saja 5 Instansi yang Sepi Peminat Ini, Ada yang Baru 2 Pendaftar, Lho!

2. Untuk putra-putri Papua atau Papua Barat dari garis keturunan asli Papua dan Papua Barat wajib melampirkan:

- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Demikianlah informasi mengenai formasi CPNS 2023 dan kriteria yang dibutuhkan oleh Kejaksaan RI.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Tedi Rukmana