AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka bulan lalu. Tepatnya pada tanggal 20 September 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 sebelumnya akan dibuka pada tanggal 17 September 2023.
Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib mempersiapkan persyaratan dan materi. Persyaratannya pun bermacam-macam.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik
Ada dokumen yang harus dilengkapi. Ada tinggi badan yang harus sesuai. Ada juga tentang kesehatan fisik dan jiwa pelamar.
Selain itu, pelamar mempersiapkan materi yang dipelajari agar bisa menjawab soal yang ada dalam tes-tes yang akan dilalui.
Ternyata, ada bedanya antara pelamar PPPK umum dan khusus.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut adalah bedanya pelamar PPPK Umum dan Khusus:
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Ikan untuk Menguji Ketelitian dan Kemampuan Observasi
Kriteria Pelamar PPPK Umum
- Pelamar baru yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
- Pelamar baru dan pelamar yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun minimal 20% akan dialokasikan pada Formasi Umum
- Kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Kriteria Pelamar PPPK Khusus
- Untuk Eks THK-II, terdaftar pada database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Manusia dalam Kumpulan Beruang untuk Asah Kemampuan Observasimu
- Untuk Tenaga Non ASN, melamar di instansi tempat bekerja dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun secara terus menerus.
- Untuk Eks THK-II dan Tenaga Non ASN, maksimal 80% akan dialokasikan pada Formasi Khusus
- Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Begitulah bedanya pelamar PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023. Semoga bermanfaat. ***