Nasional

Pendaftaran CPNS Masih Berlangsung, Ini Rincian Gaji PNS Golongan I-IV yang Perlu Diketahui

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 02 Okt 2023, 14:30 WIB
Pendaftaran CPNS Masih Berlangsung, Ini Rincian Gaji PNS Golongan I-IV yang Perlu Diketahui

AYOBANDUNG.COM -- Proses pendaftaran CPNS masih terbuka hingga tanggal 9 Oktober 2023. Bagi calon pelamar, penting untuk memahami besaran gaji yang akan diterima jika nantinya berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji yang akan diterima oleh PNS bervariasi tergantung pada golongannya. Oleh karena itu, sebelum mendaftar sebagai calon CPNS, sebaiknya mengetahui estimasi gaji yang akan diterima setiap bulannya.

Penetapan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan revisi ke-18 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik

Menurut informasi yang diterbitkan oleh Klik Pendidikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah estimasi gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Baca Juga: Ditawari Jadi Ketua Umum Tim Sukses Anies-Cak Imin, Dian Sastro Pilih Tolak Mentah-Mentah, Ini Alasannya

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Informasi ini mencerminkan besaran gaji PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk dipahami oleh para calon CPNS sebagai bagian dari persiapan mereka untuk mengikuti proses seleksi dan mengetahui potensi kompensasi yang mereka akan terima setelah menjadi PNS.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil