AYOJAKARTA.COM – Penghianatan yang dilakukan oleh PKI, atau yang disebut dengan tragedi G30S PKI, yang menewaskan tujuh pahlawan revolusi Indonesia, sampai saat ini masih menyimpan luka bagi anak dan keluarganya.
Salah satu pahlawan revolusi yang menjadi korban dalam tragedi G30S PKI tersebut yakni Jenderal Ahmad Yani. Belum lama ini ketiga anak dari Jenderal Ahmad Yani mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Inpres dan Keppres.
Gugatan ini diajukan karena Keppres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak adil dan memutar balikan fakta, karena pemerintah dianggap tidak mengakui kesalahan yang dilakukan oleh PKI.
Untung Mufreni A. Yani mengungkapkan dasar dari adanya pengajuan judicial review ini karena merasa tidak terima atas ketetapan pemerintah yang memberikan santunan kepada empat generasi untuk keluarga PKI.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Tragedi Kelam G30 S PKI: Tak Ada Permintaan Maaf Presiden Pada Keturunan PKI
“Kami ini sebenarnya korban kami lihat ayah kami dibunuh didepan anak-anaknya diseret sampai keluar dan dimasukan ke lubang buaya apakah itu bukan pelanggaran HAM ya? Terus jangan diputar balikanlah sejarah itu,” ucap Untung, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurutnya, ia tidak pernah mempermasalahkan perihal keturunan PKI yang dapat masuk ke pemerintahan dengan bebas, namun yang membuatnya harus tegas dan mengajukan judicial review ke MA karena adanya Inpres dan Keppres yang terbitkan oleh pemerintah.
“Saya percaya ayah saya bukan penghianat, dia cinta sekali dengan tanah airnya sehingga dia berkorban dia berjuang dari zaman kemerdekaan dan memberantas pemberontakan sampai dia harus mengalami maut pada satu Oktober,” jelasnya.
Untung mengaku sebelum diterbitkannya Inpres dan Keppres oleh pemerintah, tidak ada komunikasi dari pihak pemerintah dengan anak-anak atau keluarga pahlawan revolusi yang lain.
“Kita pun dengernya samar-samar tadinya. Karena hal itulah akhirnya kakak saya Amelia, dia yang mencari informasi ke menkopolhukam tapi sulit ketemu, kemudian dia ditemukan oleh seorang TNI yang bernama pak Budi, tiba-tiba surat itu sudah jadi dan ditandatangani,” jelasnya.***