Nasional

Lowongan PPPK 2023 dengan Gaji 2 Kali UMK Tertinggi, Hanya Tersedia 18 Formasi! Lihat Detailnya

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 29 Sep 2023, 05:59 WIB
Ilustrasi. Lowongan PPPK 2023 dengan Gaji 2 Kali UMK Tertinggi, Hanya Tersedia 18 Formasi! Lihat Detailnya

AYOJAKARTA.COM -- Bukan main! Meskipun jumlah formasi yang dibuka untuk pengadaan PPPK 2023 terbatas, Kemenpan RB menawarkan gaji yang sangat menggiurkan.

Daftar kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 Kemenpan RB telah diumumkan sejak 16 September 2023, sebelum jadwal pengumuman resmi diundur.

Detail kebutuhan PPPK tahun 2023 Kemenpan RB tercantum dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023, yang mengatur pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Karakter Asli Seseorang Terungkap Lewat Gaya Bicara, Orang yang Ceplas Ceplos Ternyata..

Dalam surat tersebut, Kemenpan RB menyebutkan bahwa jumlah kebutuhan PPPK Tahun 2023 hanya sebanyak 18 formasi dengan alokasi sebagai berikut:

- Untuk penempatan di Kemenpan RB: 11 formasi.

- Untuk penempatan di Komisi Aparatur Sipil Negara: 7 formasi.

Kebutuhan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu kebutuhan khusus dan umum. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada Kemenpan RB.

Sementara kebutuhan umum terbuka untuk pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berkisar dari jenjang D-III hingga S-I, sesuai dengan jabatan yang tersedia. Besaran gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp5.092.000 hingga Rp12.666.040, tergantung pada posisi jabatan.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Kamu Punya Penglihatan Bagus Jika Bisa Temukan Topi di Gambar Ini

Gaji tertinggi yang ditawarkan bahkan lebih dari 2 kali lipat UMK tertinggi di Indonesia.

Masa hubungan kerja yang berlaku adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis meliputi:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari 2 tahun.

3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai swasta, pegawai BUMN / BUMD.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Manusia dalam Kumpulan Beruang untuk Asah Kemampuan Observasimu

6. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian yang berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.

7. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan.

Dokumen yang diperlukan dan harus sesuai dengan database pemerintah meliputi:

1. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

2. KTP.

3. Akta Kelahiran.

Dokumen lain yang dibutuhkan meliputi:

- Pas Foto.

- Surat pernyataan bersedia ditugaskan di manapun.

- Surat Lamaran.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik

Harap dicatat bahwa persyaratan umum dan dokumen dapat bervariasi tergantung pada formasi dan instansi yang dilamar.

Untuk melamar, calon peserta seleksi harus membuat akun SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan mengikuti panduan yang ada. Proses pendaftaran dimulai dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Demikianlah informasi mengenai formasi PPPK Kemenpan RB Tahun 2023.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil