Nasional

Hal Boleh dan Tidak Dilakukan bagi Pelamar CPNS maupun PPPK di SSCASN 2023, Yuk Simak Dulu

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 26 Sep 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Hal Boleh dan Tidak Dilakukan bagi Pelamar CPNS maupun PPPK di SSCASN 2023, Yuk Simak Dulu



AYOJAKARTA.COM -- SSCASN 2023 atau pendaftaran seleksi CPNS 2023 telah dibuka.

Tidak hanya pelamar CPNS saja yang mengikuti seleksi ini, tetapi PPPK juga.

Tentunya pelamar CPNS maupun PPPK memperhatikan syarat pendaftaran dan dokumen yang dipersiapkan untuk melamar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata

Tetapi ternyata ada beberapa hal yang boleh dan tidak dilakukan bagi pelamar CPNS maupun PPPK. Apa sajakah itu?

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan dalam SSCASN 2023:

Hal yang boleh dilakukan
1. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK
Pelamar atau peserta SSCASN 2023 harus memilih salah satu jenis kebutuhan antara PNS atau PPPK.

Apabila memilih PNS, tak boleh mendaftar PPPK. Begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kamu Dapat Mengungkap Karakter dan Sikap yang Dimiliki

2. Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan
Pelamar hanya boleh memilih 1 instansi dan 1 jabatan saja.

Misalnya apabila telah memilih mendaftar di Kementerian PANRB pada jabatan Analis Kebijakan, maka tidak boleh melamar di instansi lain dan memilih jabatan lain.

Hal yang tidak boleh dilakukan
1. Melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK
Peserta tidak boleh melamar PNS dan PPPK sekaligus, harus pilih salah satu.

2. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan
Pelamar tidak boleh melamar instansi lebih dari satu dan jenis jabatan juga lebih dari satu.

Hanya boleh 1 instansi untuk 1 jabatan.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Ponsel Android, Memori Auto Lega

3. Menggunakan 2 NIK berbeda
Pelamar tidak boleh menggunakan 2 NIK yang berbeda.

Hanya boleh memilih menggunakan 1 NIK.

Itulah hal yang boleh dan tidak dilakukan bagi pelamar CPNS maupun PPPK di SSCASN 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil