AYOJAKARTA.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan regulasi baru yang akan melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dengan aturan ini, platform seperti TikTok Shop, tidak akan diizinkan untuk menjalankan aktivitas jual beli barang.
Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya akan diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, tetapi tidak akan diizinkan untuk membuka fasilitas transaksi atau melakukan transaksi langsung bagi pengguna.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata
Ia menggunakan analogi dengan televisi, yang digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan.
"Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini," ucap Zulkifli Hasan.
Dalam perubahan aturan Permendag tersebut, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai platform social commerce dan media sosial.
"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ucapnya.
Baca Juga: Tes IQ: Dalam 11 Detik Temukan Ada Berapa Kucing Tersembunyi di Balik Garis Horizontal
Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi Permendag, akan ada ketentuan yang mengatur mengenai daftar barang yang diizinkan untuk diimpor.
Ia memberikan contoh bahwa ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan diimpor, seperti batik.
Barang-barang impor akan diperlakukan secara setara dengan barang-barang dalam negeri. Sebagai contoh, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sementara produk perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Dalam revisi Permendag, juga akan ada larangan menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Ponsel Android, Memori Auto Lega
"Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutup Zulkifli Hasan.