Nasional

Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK 2023 dengan Gaji Menggiurkan!

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 26 Sep 2023, 05:31 WIB
Illustrasi. Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK 2023 dengan Gaji Menggiurkan!

AYOJAKARTA.COM -- Sekretariat Negara (Setneg) telah mengumumkan formasi PPPK 2023 dalam sebuah surat pengumuman resmi, yakni Kementerian Sekretariat Negara nomor P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Dalam pengumuman tersebut, Sekretariat Negara membuka sebanyak 90 formasi PPPK untuk alokasi tahun 2023. Alokasi formasi tersebut terbagi menjadi:

- 41 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Negara

- 40 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Kabinet

- 9 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan penempatan di Sekretariat Negara

Baca Juga: 7 Cara Mudah Hapus File Sampah Tersembunyi di Ponsel Android, Memori Auto Lega

Selain informasi mengenai formasi, surat pengumuman Kementerian Sekretariat Negara nomor P-01/Pansel-PPPK/09/2023 juga mencantumkan rentang gaji yang menarik perhatian. Gaji yang ditawarkan cukup menggiurkan:

- Untuk jabatan ahli pertama, rentang gajinya mulai dari Rp3.489.320 hingga Rp11.052.920.

- Sedangkan untuk jabatan terampil, rentang gajinya berkisar antara Rp2.959.620 hingga Rp8.158.620.

Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK di Setneg termasuk:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia antara 20 hingga 55 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.

7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.

8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

9. Tidak menjadi pengurus partai politik.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).

11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.

12. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang akan dilamar.

13. Kemampuan berbahasa Inggris untuk pelamar jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan hasil tes Bahasa Inggris yang diterbitkan dalam 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kamu Dapat Mengungkap Karakter dan Sikap yang Dimiliki

14. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Pendaftaran telah dimulai sejak 20 September 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Informasi lengkap mengenai PPPK di Sekretariat Negara dapat ditemukan di laman setneg.go.id.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil