Nasional

Tes CPNS 2023: Ini Dia Passing Grade dan Kisi-Kisi Soal SKD

Oleh: Sahdan Maulana Senin 25 Sep 2023, 15:31 WIB
Apabila kamu melewati passing grade yang ditentukan, maka kamu dapat melaju ke tes yang berikutnya yakni, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Indonesia atau CPNS 2023 berlangsung sejak 20 September 2023 sampai 8 Oktober 2023.

Pada seleksi CPNS 2023 tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan diterapkan sistem passing grade untuk menentukan lolos tidaknya CPNS.

Dalam penjelasannya, passing grade adalah nilai minimum yang harus diraih peserta seleksi CPNS dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Apabila kamu melewati passing grade yang ditentukan, maka kamu dapat melaju ke tes yang berikutnya yakni, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk kisi-kisi soal SKD seleksi CPNS 2023, kamu bisa simak rinciannya di bawah ini.

Berdasarkan Kemenpan-RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi dasar pengadaan PNS tahun anggaran 2023: Jumlah soal SKD pada seleksi CPNS 2023 akan berjumlah 110 soal dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Baca Juga: Hati-Hati Jangan Salah Isi, Cara Cek Nomor Ijazah SMA untuk Pendaftaran CPNS 2023

Dalam hal tersebut, kisi-kisi soal yang harus dikerjakan peserta seleksi CPNS dan poin jawaban setiap soal adalah sebagai berikut :

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal

Salah bernilai 0 poin
Benar bernilai 5 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal

Salah bernilai 0 poin
Benar bernilai 5 poin

- Tes Katakteristik Pribadi (TKP) 45 soal

Jawaban terdiri dari 1-5 poin.

Lalu, rincian kisi-kisi soal SKD yang akan muncul pada seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

- Nasionalisme
- Intergritas
- Bela Negara
- Pilar Negara (NKRI, UUD - 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika)
- Bahasa Negara

2. Tes Intelegensia Umum

- Kemampuan Verbal
Analogi, Silogisme, Analitis

- Kemampuan Numerik
Berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita

- Kemampuan Figural
Analogi gambar, ketidaksamaan, serial

3. Tes Karakteristik Pribadi

- Pelayanan publik
- Jejaring Sosial
- Sosial Budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
- Anti Radikalisme

Adapun, passing grade atau nilai ambang batas SKD yang harus dilewati peserta seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut :

- Tes Wawasan Kebangsaan : 65 poin dari 30 soal

- Tes Intelegensia Umum : 80 poin dari 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi : 166 poin dari 45 soal

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Tidak Pakai Syarat TOEFL, Ada yang Membuka 1.660 Kuota

Demikian pembahasaan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dan kisi-kisi soal untuk seleksi CPNS 2023.

Reporter Sahdan Maulana
Editor Aris Abdulsalam