Nasional

Besaran Gaji dan Tukin Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan RI, Segini Ternyata Rinciannya

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 21 Sep 2023, 12:05 WIB
Gaji Jabatan Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan

AYOJAKARTA.COM – Tahun ini Kejaksaan RI membuka beberapa formasi di CPNS 2023.

Salah satu formasi yang dibuka Kejaksaan RI adalah Pengelola Penanganan Perkara.

Tugas pada formasi jabatan pengelola penanganan perkara adalah menyiapkan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara.

“Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer,” dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @biropegkejaksaan, Kamis (21/9/2023).

Para peminat formasi jabatan ini tentunya melakukan survei berapa besaran gaji dan tukinnya.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS KPK 2023 Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikannya, D3 Jurusan Ini Bisa Daftar!

Dikutip AyoJakarta.com dari beberapa sumber, berikut besaran gaji dan tukin pengelola penanganan perkara di Kejaksaan RI:

Besaran Gaji

Gaji yang diberikan tergantung dari golongan kelas jabatannya.

Pada 2024, terdapat rencana usulan dari Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS.

Dikutip AyoJakarta.com dari Ayobandung.com, berikut besaran gaji tergantung golongan kelas jabatannya:

Golongan IIa : Gaji sebesar Rp 2.183.976- Rp 4.125.600

Baca Juga: Apakah Boleh Daftar CPNS 2023 Lebih dari Satu Formasi? Cek di Sini Ketentuannya

Tukin (Tunjangan Kinerja)

Tunjangan yang diberikan juga tergantung dari golongan kelas jabatannya.

Dikutip AyoJakarta.com dari klikpendidikan.id, berikut besaran tukin tergantung golongan kelas jabatannya:

Kelas III : Tukin sebesar Rp 2.898.000
Kelas IV : Tukin sebesar Rp 2.985.000

Itulah besaran gaji dan tukin pengelola penanganan perkara di Kejaksaan RI, semoga bermanfaat.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Fathul Amanah