Nasional

Kementerian PUPR Buka 20.445 Formasi CPNS 2023, Begini Cara Cek Formasi dan Langkah Pendaftaran

Oleh: Sahdan Maulana Kamis 21 Sep 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi Pegawai Kementerian PUPR

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka pada 20 September 2023.
 
Salah satu instansi yang membuka formasi untuk seleksi CPNS 2023 adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Kamis (21/9/2023), Abdullah Azwar Annas selaku MenPANRB mengemukakan bahwa terdapat 20.445 kuota CPNS untuk Kementerian PUPR.
 
Namun, kuota tersebut masih dalam tahap validasi oleh Kementerian PUPR.
 
Baca Juga: KPK Resmi Buka 214 Formasi CPNS 202: Simak Link PDF, Persyaratan dan Kriteria Pelamar di Sini
 
Untuk mengecek formasi yang ada di Kementerian PUPR, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:
 
- Kunjungi website resmi BKN di https://www.bkn.go.id/.
 
- Pilih menu "Rekrutmen."
 
- Klik "Formasi CPNS."
 
- Setelah itu, pilih Kementerian PUPR untuk mengecek formasi yang dibuka.
 
Apabila telah menentukan formasi CPNS Kementerian PUPR yang kamu inginkan, tahap berikutnya adalah mendaftar.
 
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Ini Formasi yang Cocok untuk Lulusan S1 Komunikasi
 
 
Cara mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS Kementerian PUPR 2023 sendiri adalah sebagai berikut :
 
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
 
- Login ke akunmu yang sudah terdaftar
 
- Lengkapi data diri dan unggah swafoto
 
- Lalu, klik "Selanjutnya"
 
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
 
- Pilih formasi yang kamu inginkan di Kementerian PUPR
 
- Lalu unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan
 
 
Namun sebelum mendaftar, alangkah baiknya kamu mempersiapkan dokumen-dokumen umum seleksi CPNS di bawah ini:
 
- Ijazah terakhir
 
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah
 
- Surat lamaran kerja
 
- Kartu Keluarga (KK)
 
- Transkrip Nilai
 
Begitulah informasi mengenai CPNS Kementerian PUPR 2023.
 
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website dan media sosial resmi instansi terkait.***
Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah