Nasional

Bermimpi Jadi PNS? Simak Urutan Pangkat atau Golongan ASN di Sini!

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 20 Sep 2023, 05:15 WIB
Illustrasi. jadi PNS dan golongan pangkatnya

AYOJAKARTA.COM - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan hampir semua orang, dan setiap kali pemerintah membuka seleksi CPNS, antusiasme masyarakat selalu tinggi.

Berita baiknya adalah bahwa pemerintah akan memberikan peluang emas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS 2023.

Dengan 28.903 formasi yang tersedia, peluang untuk berhasil dalam seleksi CPNS 2023 sangat besar, terutama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Yuk Kenali Tanda Seorang Teman Suka Bergosip Tentangmu, Segera Menjauh!

Sebelum memutuskan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS 2023, penting bagi calon pelamar untuk memahami pangkat golongan dalam struktur PNS.

Pangkat golongan ini akan menentukan tingkat tunjangan dan gaji pokok yang akan diterima dari pemerintah.

Semakin tinggi pangkat atau golongan seorang PNS, semakin besar pula nilai tunjangan dan gaji yang akan diterimanya.

Sebelum mereka bertugas di instansi pemerintahan, PNS biasanya diangkat oleh pejabat berwenang berdasarkan pangkat golongan dan jabatan negeri.

Baca Juga: Semangat Pagi, Ini 4 Cara Membentuk Kebiasaan Positif di Awal Hari

Dalam karier PNS, terdapat beberapa pangkat golongan yang berbeda, yaitu:

- Golongan I disebut "juru."

- Golongan II disebut "pengatur."

- Golongan III disebut "penata."

- Golongan IV adalah "pembina."

Dalam setiap golongan ini, terdapat berbagai tingkatan ruang kerja seperti A, B, C, D, dan lain-lain. Golongan IV, khususnya, terbagi menjadi lima ruang kerja, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Pembagian pangkat golongan PNS mulai dari golongan I hingga IV adalah sebagai berikut:

Golongan I (Juru):

- IA: Juru Muda

- IB: Juru Muda Tingkat 1

- IC: Juru

- ID: Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur):

- IIA: Pengatur Muda

- IIB: Pengatur Muda Tingkat 1

- IIC: Pengatur

- IID: Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata):

- IIIA: Penata Muda

- IIIB: Penata Muda Tingkat 1

- IIIC: Penata

- IIID: Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina):

- IVA: Pembina

- IVB: Pembina Tingkat 1

- IVC: Pembina Utama Muda

- IVD: Pembina Utama Madya

- IVE: Pembina Utama

Pengaturan pangkat golongan PNS diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000, yang menentukan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS.

Mengetahui pangkat golongan PNS ini akan membantu calon pelamar memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima jika berhasil lolos dalam seleksi.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky