AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur resmi merilis pengumuman terkait rincian formasi dan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023.
Tahun ini, Kota Madiun hanya membuka PPPK 2023 yang dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kota Madiun tidak membuka lowongan khusus CPNS, namun hanya untuk seleksi PPPK 2023 saja.
Hal ini selaras dengan arah kebijakan dari KemenPANRB bahwa tahun 2023 alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk Pemda salah satunya Kota Madiun hanya tersedia kuota untuk seleksi PPPK 2023.
Baca Juga: Cara agar Tetap Bisa Daftar di Web CPNS yang Sedang Down Server
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemerintah Kota Madiun, alokasi yang tersedia berjumlah 207 formasi.
Dengan rincian formasi, sebagai berikut:
• Tenaga Kesehatan sebanyak 101 formasi.
• Tenaga Guru sebanyak 106 formasi.
Baca Juga: Pemkab Blitar Buka 1925 Formasi PPPK 2023, Link Download PDF Rincian dan Syarat Resmi di Sini
Adapun syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK 2023 di Kota Madiun, adalah sebagai berikut:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia Pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota POLRI.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
14. Masih aktif bekerja sampai dengan saat ini.
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
16. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
17. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan, menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelas dan detail terkait rincian formasi dan syarat lengkap yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran PPPK 2023 di Kota Madiun, Anda bisa download file PDF melalui link berikut ini:
Demikian informasi terkait link download file PDF resmi rincian formasi dan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023 di Kota Madiun, Jawa Timur.