AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi merilis pengumuman terkait rincian formasi dan syarat rekrutmen seleksi PPPK 2023.
Tahun ini, Pemkab Blitar hanya membuka PPPK 2023 yang dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pemkab Blitar tidak membuka lowongan khusus CPNS, namun hanya untuk seleksi PPPK 2023 saja.
Hal ini sebagaimana arah kebijakan dari KemenPANRB bahwa tahun 2023 alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk Pemda salah satunya Pemkab Blitar hanya tersedia kuota untuk seleksi PPPK 2023.
Baca Juga: Bocoran Jenis Soal untuk Seleksi CPNS 2023, Yuk Simak Selengkapnya dan Persiapkan Dirimu!
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemkab Blitar, alokasi yang tersedia berjumlah 1925 formasi.
Adapun rincian alokasi formasi tersebut adalah sebagai berikut:
• Tenaga Guru sebanyak 1.421 formasi
• Tenaga Kesehatan sebanyak 323 formasi
• Tenaga Teknis sebanyak 181 formasi
Adapun syarat umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar seleksi PPPK 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum memasuki batas usia pensiun pada jabatan tertentu pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK.
8. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi kebutuhan jabatan.
11. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa download PDF pengumuman resmi terkait rincian dan syarat khusus PPPK 2023 melalui link berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/13Bjbovi1uPrnRKvlDdvV7yQQnfIjD0gK?usp=sharing
Baca Juga: Nihil CPNS! Pemprov Jawa Timur Buka 7744 Formasi untuk PPPK 2023, Link Download PDF Resmi di Sini
Demikian informasi terkait seleksi PPPK 2023 di lingkungan Pemkab Blitar, Jawa Timur, lengkap dengan link download PDF rincian formasi dan syarat resmi.