AYOJAKARTA.COM – Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 wajib mengetahui mengenai SKD dan SKB.
Tes SKB dan tes SKD merupakan rangkaian tahapan pada seleksi CPNS 2023 yang tentunya harus dilewati oleh pelamar agar bisa lolos dan menjadi seorang ASN.
Pelaksanaan seleksi CPNS itu sendiri terdiri dari tiga tahapan seleksi utama yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKD).
Baca Juga: Tes IQ: Mana Anak yang Menyelinap ke Kamar dalam Gambar Ini? Otak Cerdas Pasti Tau
Lantas apa beda antara SKD dan SKB pada tahapan seleksi CPNS 2023?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Dilansir AyoJakarta.com dari laman Pemprov Sulawesi Tengah, Senin (18/9/2023) SKD merupakan ujian masuk pertama yang harus ditempuh oleh peserta seleksi CPNS.
Tes SKD ini berisi pengetahuan dasar dengan menggunakan sistem CAT (Computer Based Test).
Ada 3 materi soal yang akan diujikan dalam SKD yaitu Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit. Yang masing-masing terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan TKP terdiri dari 45 butir soal.
Materi TWK:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pancasila
- UUD 1945
- Pilar Negara
Materi TIU:
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan Figural
Materi TKP:
- Pelayanan Publik
- Sosial Budaya
- TIK
- Integritas Diri
- Profesionalisme
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Orang yang Berkelas, Salah Satunya Tidak Suka Unggah Ini di Medsos!
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang merupakan seleksi kedua yang harus diikuti oleh pelamar setelah dinyatakan lulus SKD.
Nantinya pelamar akan diuji berdasarkan kompetensi bidang masing-masing untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan jabatan.
Adapun dalam SKB, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah atau menguji kemampuan dan keterampilan dari para pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktek Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca Juga: Ungkap Kepribadian Seseorang Berdasarkan Letak Tahi Lalat, yang di Pipi Ternyata Seperti Ini
Perlu diingat bahwa setiap instansi memiliki jumlah dan jenis tes SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa instansi yang mensyaratkan SKB menggunakan sistem CAT.
Namun ada juga instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.
Penentuan kelulusan CPNS 2023 dilakukan dengan melihat hasil nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.***