AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi merilis pengumuman terkait formasi PPPK 2023.
Kali ini, Pemprov Jatim membuka PPPK 2023 khusus untuk rekrutmen guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Pemprov Jatim tidak membuka lowongan khusus CPNS 2023, namun hanya untuk PPPK 2023.
Sebab, sesuai arah kebijakan dari KemenPANRB bahwa tahun 2023 ini alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pusat sementara untuk Pemda salah satunya Pemprov Jawa Timur hanya tersedia kuota PPPK 2023.
Baca Juga: Bocoran Jenis Soal untuk Seleksi CPNS 2023, Yuk Simak Selengkapnya dan Persiapkan Dirimu!
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemprov Jatim, jumlah alokasi yang dibuka sebanyak 7744 formasi.
Adapun rincian formasi adalah sebagai berikut:
• PPPK Teknis : 729 formasi
• PPPK Kesehatan : 1.130 formasi
• PPPK Guru : 5.885 formasi
Untuk ketentuan umum pelamar PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jawa Timur, dapat Anda simak dan catat, sebagai berikut:
1. Usia pelamar PPPK 2023
• PPPK Teknis, PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun, paling tinggi 57 tahun.
• PPPK Guru paling rendah 20 tahun, paling tinggi 59 tahun.
2. Pelamar hanya dapat melamar 1 formasi PPPK dan 1 instansi, serta 1
Jabatan.
3. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:
a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.
5. Ketentuan pelamar PPPK 2023 khusus Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Materai Elektronik untuk CPNS 2023, Wajib Tahu sebelum Daftar
Kemudian, untuk rincian formasi dan kelengkapan berkas administrasi serta seluruh syarat yang wajib dipenuhi Anda bisa mengakses laman resmi untuk link download PDF berikut ini:
Apabila ada pertanyaan terkait pendaftaran PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jatim, Panitia Penerimaan Pegawai PPPK Provinsi Jawa Timur
membuka helpdesk melalui laman resmi https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/.