Nasional

Terungkap! Alasan BKN Undur Jadwal CPNS dan PPPK 2023, Ternyata Karena...

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 18 Sep 2023, 05:46 WIB
Jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023 resmi diundur

AYOJAKARTA.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK resmi mengalami penundaan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal seleksi CPNS dan PPPK pada tanggal 16 September 2023.

Berbagai faktor telah mempengaruhi keputusan BKN untuk menunda jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian dari 5 Jenis Tali Sepatu, Apa Saja?

Dalam Keputusan Kepala BKN yang dikutip oleh Ayojakarta.com, dijelaskan bahwa salah satu alasan utama adalah belum selesainya proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada PPPK tahun anggaran 2022 hingga saat ini.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam surat Kepala BKN disebutkan bahwa pelamar disabilitas sudah ditentukan minimal 2% dari jumlah total kebutuhan yang diterima. Penerimaan PPPK akan mencakup 80% untuk Eks THK-II dan Non-ASN, sementara 20% untuk pelamar umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kepala BKN memutuskan untuk menunda jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Berdasarkan Cara Memegang Pulpen, Kamu Tipe yang Mana?

Dengan pengunduran jadwal ini, para pelamar memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Jadwal pendaftaran yang semula dijadwalkan dimulai pada tanggal 17 September 2023, kini telah diubah menjadi tanggal 20 September 2023.

Itulah sejumlah alasan yang mendasari penundaan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky