Nasional

Perubahan Syarat CPNS Kejaksaan 2023: Tahapan Seleksi, Syarat SIM dan Status Perkawinan

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 08 Sep 2023, 14:28 WIB
Illustrasi. Perubahan Syarat CPNS Kejaksaan 2023

AYOJAKARTA.COM - Sudah tahukah kamu bahwa CPNS Kejaksaan 2023 telah memberikan perubahan syarat terkait seleksinya.

Perubahan syarat CPNS Kejaksaan 2023 tersebut mulai dari tahapan seleksi, syarat SIM, dan status perkawinan bagi calon pendaftar.

Pihak Kejaksaan telah menyampaikan beberapa perubahan syarat yang akan berubah pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 mendatang.

Baca Juga: Tak Ada di UI! 5 Universitas Ini Menawarkan Jurusan Kuliah di Kedokteran Forensik, Berminat?

Dilansir dari akun Instagram @aymangayu, berikut beberapa perubahan syarat yang akan diberlakukan bagi seleksi CPNS Kejaksaan 2023:

1. Tahapan Seleksi

Pada tahapan seleksi CPNS Kejaksaan 2023 ini, hampir sama dengan tahapan pada seleksi CPNS tahun 2021 lalu hanya ditambah dengan Tahap Seleksi Substansi Jabatan (CAT), berikut rinciannya sesuai dengan formasi:

Pengawal Tahanan

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Bela Diri
- Seleksi Kesamaptaan
- Seleksi Psikotes, Seleksi Kejiwaan dan Kesehatan
- Seleksi Substansi Jabatan (CAT)

Baca Juga: Cara Ungkap Kepribadian Berdasarkan Hari Favorit, Kamu Tipe yang Mana Nih?

Pengelola Penanganan Perkara

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Praktek Kerja
- Seleksi Kesamaptaan
- Seleksi Psikotes, Seleksi Kejiwaan dan Kesehatan
- Seleksi Substansi Jabatan (CAT)

2. Syarat Status Perkawinan

Sebelumnya bagi formasi Pengawal Tahanan tidak diperbolehkan MENIKAH dan Bersedia untuk tidak MENIKAH selama masa CPNS.

Namun di tahun 2023 ini, seleksi CPNS Kejaksaan untuk formasi Pengawal Tahanan akan diperbolehkan mendaftar bagi yang sudah pernah menikah.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Anak Tengah dan Kepribadiannya, Terjepit antara Kakak dan Adik

3. Syarat Administrasi

Sebelumnya baik untuk formasi Pengawal Tahanan maupun Pengelola Penanganan Perkara wajib menyertakan SIM A dan SIM C.

Namun di tahun 2023 ini akan ada aturan penghapusan terkait hal tersebut meskipun masih belum dapat dipastikan apakah dihapuskan keduanya (SIM A dan SIM C) atau salah satunya yakni SIM A.

Demikianlah informasi terbaru mengenai perubahan syarat CPNS Kejaksaan 2023 l. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky