Nasional

Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK sebagai Saksi, Anies Baswedan Ajak Publik Menggunakan Hal Ini untuk Menilai

Oleh: Karseno AJ Jumat 08 Sep 2023, 15:01 WIB
Sebelum resmi dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan, surat panggilan KPK sudah lebih dulu masuk ke kediaman Muhaimin Iskandar.

AYOJAKARTA.COM – Mendekati waktu pendaftaran Pemilu, nuansa dan aroma rintangan tercium oleh kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sebelum resmi dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan, surat panggilan KPK sudah lebih dulu masuk ke kediaman Muhaimin Iskandar.

Usai deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dipastikan berjalan, Cak Imin mulai berhadapan dengan sejumlah tekanan.

Selain pemanggilan dari KPK, kedatangan Cak Imin untuk membuka acara MTQ Internasional justru mendapat penolakan dari Bupati setempat.

Menurut Sukamta yang menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan kedatangan Cak Imin dikuatirkan tidak netral dan berpotensi membawa misi politik.

Lantaran ingin acara MTQ Internasional tetap berjalan lancar, Cak Imin memutuskan untuk kembali lagi ke Jakarta.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Anies Baswedan Pede Tak Akan Ada Masalah: Saya Sangat Yakin!

Hingga pada Kamis, 7 September 2023 Muhaimin Iskandar berhasil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk memberi sejumlah keterangan.

Perjodohan pasangan Anies-Cak Imin yang dinilai sebagai perjodohan kilat, membuat sebagian kalangan pesimis keduanya bisa maju di Pemilu 2024.

Terkait dengan pemanggilannya, Cak Imin yang merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-undang KPK mengaku tidak merasa kuatir.

“Alhamdulillahi Insya Allah semua clear proses itu, ada yang salah atau benar nanti KPK yang menentukan,” ungkap Cak Imin dalam sebuah dialog bersama Rosie.

Dengan rincian keterangan yang telah disampaikan kepada KPK, Cak Imin berpendapat semua masalah terkait dugaan tipikor sudah selesai.

Pemanggilan Cak Imin ke KPK sebagai saksi, membuat publik mempersoalkan persyaratan dan kredibilitas cawapres yang sebelumnya telah ditetapkan Anies.

Menyikapi tanggapan tersebut, Anies menilai permasalahan hukum yang datang mendekati Pemilu merupakan hal yang rutin di Indonesia.

Namun demikian Anies berpendapat, publik perlu mengetahui bahwa dalam sebuah kasus ada dua variabel penting yaitu perkara dan persepsi.

Baca Juga: Diperiksa Selama 5 Jam Lamanya, Capres Anies Baswedan Tanggapi Pemanggilan Cawapres Muhaimin Iskandar ke KPK

Situasi mengenai suatu permasalahan hukum sejenis juga sempat dialami Anies terkait dengan kasus Formula E.

“Saya mengalami, bagaimana ada penciptaan persepsi terkait dengan Formula E, saya merasakan itu,” ungkap Anies.

Meski diterpa badai persepsi, Anies justru lebih memilih untuk menjalani setiap prosesnya dengan yakin karena memang tidak ada masalah.

“Bahkan sampai ada survei dari lembaga kredibel, mempertanyakan apakah Anda percaya soal kasus formula E?” imbuh Anies.

Masih adanya kendala menyangkut permasalahan hukum setiap kali mendekati masa pemilu menunjukkan minimnya pemahaman mengenai persepsi dengan perkara.

“Jadi kita gunakan apa yang dipakai Penegak Hukum,” pungkas Anies seperti dikutip Ayojakarta pada Jumat, 8 September 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam