AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (Kamis, 7/9/2023).
Cak Imin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Cak Imin kali ini diagendakan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 silam.
Dilansir Ayojakarta.com dari republika.id pada Jumat (8/9/2023), Cak Imin secara blak-blakan mengungkapkan penjelasan terkait dugaan kasus korupsi tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu. Semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 silam sudah ada tiga tersangka.
"Sistem proteksi ini yang menjadi kasus dan sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap Cak Imin.
Cak Imin berharap keterangan yang sudah disampaikannya kepada penyidik KPK dapat membantu proses penyidikan. Ia juga menegaskan mendukung penuh kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujar Cak Imin.
Terkait keterangan lebih mendetail, Cak Imin meminta agar pihak KPK yang menjelaskannya kepada publik.
"Saya kira keterangan lebih detail silakan tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," terang Cak Imin.
Diberitakan sebelumnya, nama Cak Imin diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 silam.
Kasus tersebut berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Diduga sistem atau perangkat lunak (software) yang dibuat dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar itu justru tidak berfungsi dengan semestinya.
Baca Juga: Cara Menguatkan Mental agar Tak Terpental, Coba Lakukan 7 Kebiasaan Ini!
Kala kasus ini terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menakertrans.
Tak hanya Cak Imin, KPK memastikan juga akan memanggil pejabat lainnya di Kemnaker yang menjabat di tahun kasus tersebut terjadi.
Saat ini KPK juga telah mengantongi tiga tersangka atas kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012 silam.
Mereka yakni, Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.***