AYOJAKARTA.COM – TikToker Luluk Sofiatul Jannah sekaligus istri dari polisi Bripka Muhammad Nuril, belum lama ini terlibat kasus memarahi seorang siswi SMK yang sedang menjalankan tugas magang di sebuah swalayan yang ada di Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus viral ini mendapatkan tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyebutkan bahwa kasus viral yang melibatkan Luluk dan seorang siswi SMK yang berinisial LNAS telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah pasal 76C yang berbunyi ‘setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak’,” kata Kawiyan, anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime saat dikonfirmasi di Jakarta, yang dikutip AyoJakarta.com dari Republika, Jumat, 8 September 2023.
Viralnya kasus ini bermula adanya video viral yang melibatkan Luluk memarahi seorang siswi SMK yang tengah magang di sebuah swalayan di Probolinggo. Video viral ini beredar lantaran Luluk sendiri yang sudah mengunggahnya di media sosial akun pribadinya.
KPAI pun menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh Luluk, dan menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Luluk itu merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying.
Kegiatan PKL yang dilakukan oleh siswi tersebut menurut KPAI merupakan haknya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat 1, UU 23/2002 yang berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
Kawiyan pun mengucapkan KPAI memperoleh informasi bahwa pasca terjadinya video viral itu beredar di media sosial, siswi SMK tersebut menyatakan ingin keluar lantaran merasa malu dengan teman-temannya.
“Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak mau lagi ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain,” ujar Kawiyan.***