Nasional

Lebih Transparan! Mendikdasmen Resmi Terapkan SPMB 2025, Ketahui Syarat Khusus Penerimaan Siswa di Jenjang SD SMP SMA

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 06 Mar 2025, 12:37 WIB
Pada saat ini Mendikdasmen secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Peluncuran ini dilakukan di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Maret 2025. SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Adapun tujuan dari sistem penerimaan siswa terbaru ini memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan bahwa SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid, tetapi juga pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi.

SPMB memiliki empat jalur seleksi: domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Hot 50 5G: Pakai Dimensity 6300 yang Mampu Libas Semua Aplikasi

Kuota jalur afirmasi dan prestasi untuk SMP dan SMA ditingkatkan dengan kuota jalur prestasi SMP minimal 25 persen dan SMA menjadi minimal 30 persen.

Sementara, Kuota jalur afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen dan SMA menjadi minimal 30 persen.

Dalam SPMB tidak berlaku di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sistem ini juga memungkinkan anak usia kurang dari 7 tahun untuk mendaftar ke SD dengan persyaratan khusus.

Baca Juga: Alternatif Pengganti A56 dan A36! Samsung Galaxy A26 Hadir sebagai versi Murah dengan Spek Premium

Berikut syarat khusus yang berbeda untuk setiap jalur penerimaan :

1. Jalur Domisili

· Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

· Nama orang tua/wali calon murid di KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

· Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali di KK terbaru, harus memenuhi kondisi tertentu seperti orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai, yang dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.

· Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.

2. Jalur AfirmasI

Persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi:

· Mencakup penjelasan prestasi akademik dan non-akademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.

· Prestasi dapat dibuktikan dengan rapor yang disertai surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Dibuka! Simak Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Rute Keberangkatannya

4. Jalur Mutasi

· Dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi karena perpindahan domisili tugas orang tua/wali dan anak guru.

· Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja

Untuk jenjang SD, SPMB 2025 hanya membuka tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Pemerintah melarang adanya tes baca, tulis, hitung untuk penerimaan siswa di jenjang SD ini.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Aris Abdulsalam