Nasional

Fresh Graduate Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh: Kukuh Tri Laksono Senin 04 Sep 2023, 12:39 WIB
Fresh Graduate Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

AYOJAKARTA.COM – Berita baik bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, karena pemerintah berencana membuka lowongan PPPK dan CPNS 2023 dalam waktu dekat. Tetapi, mungkin Anda bertanya-tanya apakah para lulusan baru bisa mendaftar PPPK dan CPNS 2023?

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa lowongan PPPK dan CPNS 2023 akan terbuka tidak hanya bagi tenaga honorer (non ASN) tetapi juga bagi para lulusan baru atau fresh graduate. Ini tentu menjadi berita gembira bagi para lulusan baru yang sedang mencari peluang pekerjaan.

Dengan adanya kesempatan ini, baik bagi tenaga honorer maupun fresh graduate, pintu menuju menjadi ASN PPPK dan PNS terbuka lebar.

Baca Juga: KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol Apa yang Harus Dilakukan? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan ada 572.496 formasi yang tersedia untuk PPPK dan CPNS 2023 di berbagai instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, 80 persen akan diperuntukan bagi tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan (nakes), sementara 20 persen sisanya akan terbuka untuk umum, termasuk fresh graduate.

Jika Anda berminat mendaftar, penting untuk memahami jadwal tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 agar tidak melewatkan prosesnya:

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
  • Pengisian Data Registrasi Harian (DRH) NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

Baca Juga: Tes Kepribadian: Dari Gambar Ini Mana yang Akan Kamu Tangani Lebih Dulu? Cari Tahu Karaktermu di Sini

Persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2023 antara lain:

  • Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia antara 18 dan 35 tahun.
  • Tidak pernah menjadi narapidana.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti sebagai PNS/ASN.
  • Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di wilayah manapun di Indonesia.
    Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Melampirkan pas foto dengan latar belakang merah.
  • Menyertakan Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Melampirkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang berminat mendaftar PPPK dan CPNS 2023.

Reporter Kukuh Tri Laksono
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil