Nasional

Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Naik Tahun 2024, Yakin Tak Ingin Daftar? Cek Rinciannya di Sini

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Minggu 03 Sep 2023, 07:48 WIB
PNS


AYOJAKARTA.COM – Tawaran pemerintah terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 membuat sebagian besar masyarakat tergiur untuk mendaftar CPNS 2023.

Seleksi CPNS 2023 tidak hanya diperuntukkan untuk lulusan sarjana, magister maupun doktor saja, melainkan juga diperuntukkan bagi lulusan SMA dan SMK.

Selain itu, banyak instansi pemerintah yang membuka kesempatan lebar untuk lulusan SMA dan SMK agar dapat mendaftar menjadi abdi negara.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Muhaimin Iskandar, Cawapres Anies Baswedan

Seperti contoh Kejaksaan Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan tentu masih banyak lagi.

Untuk lulusan SMA dan SMK nantinya akan diberikan jabatan di golongan I dan II di mana gajinya tidak kalah jauh dengan lulusan Sarjana ataupun jenjang pendidikan tinggi lainnya.

Saat ini, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Baca Juga: Top 10 Pekerjaan dengan Gaji Besar di Indonesia, Profesi Impian Kamu Termasuk Ga?

- Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Baru Lulus Dapat Gaji Gede? Ini 5 Perusahaan BUMN yang Beri Upah Tinggi untuk Fresh Graduate!

- Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Dapat Gaji Tinggi Ketika Kerja, Apa Saja?

Walaupun demikian, saat Pidato Nota Keuangan APBN 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo, ia sempat menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada 2024 dan 12 persen untuk para pensiun.

Perlu diketahui bahwa para CPNS akan mendapatkan gaji sepenuhnya ketika telah menjalani masa pra jabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana seorang CPNS wajib menjalani masa pra jabatan atau percobaan setelah kurun waktu satu tahun.

Adapun untuk masa pra jabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya diikuti oleh CPNS sekali.

Jika calon PNS tersebut lulus pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani maka dapat memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Fathul Amanah