Nasional

Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Keuntungan yang Bisa Kamu Dapat Jika Jadi PNS, Tertarik?

Oleh: Admin Jumat 25 Agu 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM – Pertengahan September 2023 mendatang, pemerintah akan membuka seleksi CPNS.

Momen ini menjadi kabar gembira bagi sebagian masyarakat yang sekian lama menantikannya.

Seperti diketahui, menjadi ASN atau PNS bagi sebagian orang adalah profesi yang diimpikan.

Tak hanya itu, profesi ini juga disebut sebagai idaman mertua.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Beserta Nilai Ambang Batas, Wajib Banget Kamu Pelajari!

Hal ini karena banyak sekali keuntungan yang didapatkan jika menjadi seorang PNS.

Ya, selain gaji pokok seorang PNS ternyata akan mendapat sederet keuntungan menggiurkan lainnya.

Lantas apa saja keuntungan yang bisa didapat jika menjadi seorang PNS?

Berikut ulasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: PENTING! 7 Berkas CPNS 2023 yang Harus Kamu Siapkan Mulai Sekarang, Apa Saja?

1. Gaji pokok

Keuntungan pertama yang didapat adalah gaji pokok.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp1.560.800.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulan.

2. Tunjangan Profesi

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: INFO LENGKAP! Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023, Cek di Sini

3. Tunjangan Jabatan

4. Gaji Ke-13

5. Tunjangan Hari Raya

6. BPJS Kesehatan

7. Uang Lembur (jika ada)

8. Tunjangan Makan Siang

9. Tunjangan Istri/Suami dan Anak

10. Tunjangan Pensiun

Demikian 10 keuntungan yang didapat jika menjadi PNS, bagaimana tertarik daftar seleksi CPNS 2023?***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah