Nasional

Tertarik Daftar CPNS 2023? Kenali Dulu Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan di Kejaksaan RI Beserta Formasinya

Oleh: Admin Jumat 25 Agu 2023, 13:48 WIB
CPNS Kejaksaan 2023

AYOJAKARTA.COM – Bagi kamu yang tertarik mengikuti seleksi CPNS 2023, ada kabar gembira.

Pasalnya pemerintah telah mengumumkan bahwa CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan September mendatang.

Bagi yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan RI ada sebanyak 7.846 formasi yang dibuka.

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

Formasi tersebut dibagi menjadi empat jenis jabatan dengan rincian sebagai berikut:

a. Calon Jaksa sebanyak 2000 formasi;

b. Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi;

c. Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi;

d. Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Timnas Indonesia Saat Bantai Thailand di Semifinal Piala AFF U23

Sebelum memilih dan mendaftar jabatan apa yang paling tepat untukmu, ketahui dulu tugas pokok dan fungsi ke empat jabatan di Kejaksaan RI lebih dulu seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Jumat (25/8/2023).

1. Jaksa

Lulusan S1 Hukum/Ilmu Hukum

Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai berikut:

- Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum dan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas;

- Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum, bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstraidi, pemindahan pross peradilan, penuntutan dan terpidana antar negara, pemulihan aset dan intelihen penegakan hukum;

- Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi kejaksaan dan manajerial yistisial baik di dalam maupun luar kejaksaan.

Baca Juga: 4 Mahasiswa UIN Bandung Lolos MOSMA 2023, Siap Menimba Ilmu ke Amerika, Malaysia, dan Tunisia

2. Pengelola Penanganan Perkara

Lulusan SLTA sederajat

Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer.

Baca Juga: Situs Judi Online Kian Marak, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah Lewat Kominfo

3. Petugas Barang Bukti

Lulusan: D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Komputer, D3 Komunikasi, D3 Sekretari, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan.

Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana.

4. Penjaga Tahanan

Melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah