AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama telah mengikuti seleksi administrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa total ada 7.047 pelamar yang menyampaikan sanggahan selama periode 19 -21 Februari 2025.
Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Panitia Seleksi, sebanyak 472 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi setelah sanggahannya diterima.
“Sehingga pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah berjumlah 23.811 peserta,” jelas Kamaruddin Amin dikutip dari laman kemenag.go.id.
Mereka yang lolos seleksi administrasi kini bersiap untuk tahapan seleksi kompetensi berikutnya.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, mereka diwajibkan mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Adapun tahapan berikutnya yang harus diikuti adalah Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Mengenai seleksi ini, jadwal serta lokasi pelaksanaannya akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak kehilangan kesempatan ini.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, mengingatkan peserta untuk membaca seluruh pengumuman dengan cermat.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memahami aturan menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” tegasnya.
Tak hanya itu, peserta juga dilarang memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam seluruh tahapan seleksi.
Jika ditemukan pelanggaran semacam itu, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan mencabut status mereka sebagai pegawai.
Lantas, bagaimana dengan biaya seleksi?
Mengingat tingginya animo peserta dalam seleksi ini, Wawan Djunaedi juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun.
Baca Juga: Rajanya Rp2 Jutaan! Berikut 2 HP Spek Tinggi Maret 2025: Layar Amoled 144Hz dan Baterai 6500mAh
Jika ada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta dengan bayaran tertentu, maka hal itu dipastikan sebagai tindak penipuan.
“Kelulusan pelamar adalah hasil dari usaha dan prestasi mereka sendiri. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, itu adalah tindakan penipuan,” tambahnya.
Wawan juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, peserta hanya perlu fokus pada tahapan seleksi berikutnya dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.***