AYOJAKARTA.COM – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Pemberian sanksi PTDH kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto merupakan buntut dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan sanksi kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam hal ini, Kombes Yulius Bambang Karyanto dianggap melakukan bentuk pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Sanski administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Ramadhan dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini Kombes Yulius masih menjalani proses sidang pidana.
Selain itu, diketahui juga saat ini Yulius sudah ditahan akibat kasus yang menjeratnya kini.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penetapan sanksi kepada Yulius merupakan bentuk komitmen tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ia menyebut Kapolri tidak akan berdiam diri apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam pidana narkoba.
Untuk diketahui, Yulius ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2023 lalu.
Yulius ditangkap di sebuah hotel bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Nggak Kapok! Bobby Joseph Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Saat ditangkap, tim penyidik mendapati temuan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 0,6 gram.***