Nasional

Syarat Wajib Postur Badan Proporsional CPNS 2023 di Kejaksaan Agung, Segini Standar BMI-nya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 21 Agu 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi ketentuan postur badan ideal sesuai standar BMI di Kejaksaan Agung.

AYOJAKARTA.COM – Menjelang pendaftaran CPNS 2023, sudah banyak instansi yang memberikan kabar bahagia salah satunya Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran untuk CPNS 2023.

Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui lebih dulu syarat wajib postur badan proporsional Kejaksaan Agung di CPNS 2023.

Sebab, ada aturan khusus mengenai postur badan proporsional untuk beberapa formasi di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Wajib Ditiru! Tips Ampuh Lolos Seleksi CPNS 2023, Lengkap Beserta Taktik Meraih Skor dengan Nilai Tinggi

Melansir dari akun Instagram @aymangayu pada unggahan Ahad, 20 Agustus 2023, Kejaksaan Agung adalah instansi yang mensyaratkan postur badan ideal sesuai dengan standar Body Mass Index (BMI).

Adapun ketentuan postur badan ideal sesuai standar BMI di Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:

· Formasi Pengawal Tahanan: standar BMI 18 – 25

· Formasi Pertama Jaksa: standar BMI 18 – 25

· Formasi Pengelola Penanganan Perkara: standar BMI 18 – 28

· Formasi Pranata Barang Bukti: standar BMI 18 – 28

Baca Juga: CPNS 2023 Siap Dibuka, Daftar 10 Instansi Sepi Peminat yang Cocok Buat Jadi Incaran!

Dikutip dari laman siloamhospitals.com, untuk mengetahui BMI tubuh, bisa melakukan perhitungan dengan menggunakan satuan kilogram (berat badan) dan meter (tinggi badan) dengan rumus sebagai berikut:

[Berat badan (kg) : (tinggi badan (m)) kuadrat] atau [berat badan (kg) : (tinggi badan (m) x tinggi badan (m))].

Sebagai contoh berat badan 60 kg dan tinggi badan 150 cm, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

BMI = 60 : (1,5 x 1,5) = 60: 2,25 = 26,6.

Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2023: 5 Tips Mudah Lolos Seleksi Tes SKD dan SKB, Apa Saja?

Ketentuan postur badan ideal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS 2023.

Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh peserta, maka ini akan menggugurkan atau tidak memenuhi syarat.

Standar BMI tidak memenuhi syarat apabila:

· Formasi Pengawal Tahanan: <18 ; >25

· Formasi Pertama Jaksa: <18 ; >25

· Formasi Pengelola Penanganan Perkara: <18 ; >28

· Formasi Pranata Barang Bukti: <18 ; >28

Baca Juga: 19 Daftar Formasi CPNS 2023 di Lingkungan Kementerian, Kesempatan Emas bagi Lulusan SMA dan Sederajat

Demikian informasi mengenai syarat wajib postur badan proporsional CPNS 2023 di Kejaksaan Agung.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana