Nasional

Strategi Kurangi Jumlah Pinjaman Online Ilegal, Pakar Kebijakan Publik Beri Saran OJK Bentuk Barisan Ini

Oleh: Karseno AJ Rabu 16 Agu 2023, 18:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya filterisasi terhadap sejumlah layanan jasa pinjaman online ilegal.

AYOJAKARTA.COM – Maraknya kasus tindak kriminal yang diakibatkan pinjaman online semakin membuat resah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya filterisasi terhadap sejumlah layanan jasa pinjaman online ilegal.

Upaya edukasi kepada masyarakat terkait dengan layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal juga terus disosialisasikan OJK.

Salah satu bentuk kepedulian yang dilakukan OJK terhadap masyarakat juga sempat dinyatakan oleh Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK.

Menurut Sarjito, masyarakat yang ingin mencari informasi yang berkenaan dengan pinjaman online bisa mengakses website OJK.

Selain itu, Sarjito menambahkan untuk mengetahui debitur pinjol termasuk ilegal atau tidak bisa menghubungi layanan Konsumen OJK.

Baca Juga: Dikejar Debt Collector? 5 Cara Mudah Lunasi Pinjol yang Menumpuk, Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang

“Tingga WhatsApp ke 081 157 157 157, pasti dijawab dan itu bisa dicoba sekarang,” ujar Sarjito.

Lebih lanjut Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan jika menemukan kendala dalam proses penagihan.

“Sepanjang korbannya membuktikan bukti yang kuat bahwa pinjol yang berizin dari OJK ini melanggar hukum,” imbuh Sarjito.

Terkait dengan masih maraknya sejumlah pinjol ilegal, OJK terus melakukan upaya kerjasama dengan pengelola situs.

Sehingga dengan upaya tersebut, OJK berharap iklan-iklan pinjaman online ilegal yang banyak beredar di masyarakat dapat ditekan.

Meski langkah tersebut dinilai kurang efektif karena mudah dipatahkan, OJK yakin dengan adanya payung hukum yang efektif dapat berbuat lebih bagi masyarakat.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Pinjaman Online Aman dan Bunga Rendah agar Terhindar dari Jeratan Utang

Terlebih dengan adanya Undang-undang P2SK dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, OJK akan dapat menjalankan proses perlindungan konsumen.

Dengan adanya kedua peraturan tersebut, Sarjito akan terus bekerjasama dengan penegak hukum lainnya untuk menindak pinnjol ilegal.

“Kita akan maksimalkan untuk melakukan penindakan agar pasal-pasalnya dapat menimbulkan efek jera,” jelas Sarjito.

Namun demikian, Sarjito tetap menyarankan agar masyarakat tidak berurusan dengan pinjol ilegal yang lebih banyak mendatangkan kesusahan.

“Dengan mengurangi pinjaman ke pinjol yang ilegal, maka mereka akan mati dengan sendirinya,” pungkas Sarjito.

Meski upaya perlindungan terhadap konsumen terus dilakukan OJK, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah mengurangi iklan kurang efektif dilakukan.

Baca Juga: 5 Cara Menghapus Data Diri Pada Pinjol, Biar BI Checking Bersih

Agus menilai salah satu strategi untuk mengurangi iklan dan promo pinjol ilegal di dunia maya adalah dengan melibatkan para peretas atau hacker.

“Mungkin OJK harus punya barisan hacker ya, jadi kaya kita nonton film Hollywood,” ujarnya seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023 dari tvOneNews.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam