Nasional

HORE! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan ASN, Berikut Besaran Lengkapnya!

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Rabu 16 Agu 2023, 17:24 WIB
Jokowi di Sidang Tahunan MPR

AYOJAKARTA.COM – Presiden RI, Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi pada saat membacakan Pidato Nota Keuangan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Dan tak hanya itu, Jokowi juga menaikkan uang pensiunan hingga 12 persen.

Baca Juga: Kenali Dulu Spesifikasi dan Kelemahan iPhone 11 Sebelum Meminang, Masih Worth It di 2023?

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.” Sebut Jokowi di Gedung DPR RI.

“yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," lanjutnya.

Hal ini disampaikan Jokowi berkenaan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus terus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.

Dan tentunya perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS dilakukan berdasarkan dari kinerja dan produktivitasnya.

Sebelumnya, Joko Widodo juga telah melakukan kenaikan gaji PNS, dimana hal itu dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan HUT RI ke-78 17 Agustus 2023, Bagikan di Status Media Sosial

Saat itu Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun rincian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 lalu disebutkan bahwa gaji terendah PNS untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 dimana sebelumnya sebesar Rp1.486.500

Dan untuk gaji tertinggi PNS pada golongan IV/a dengan masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp5.901.200 dimana sebelumnya sebesar Rp5.620.300.

Sedangkan untuk PNS di golongan II/a masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji terendah menjadi Rp2.022.200 dimana sebelumnya Rp1.926.000 dan tertinggi II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 dimana sebelumnya Rp3.638.200.

Baca Juga: PSSI Gelar Workshop dengan 34 Asosiasi Provinsi, Erick Thohir: Ada Empat Pesan dari Bapak Presiden, Soal Apa?

Untuk golongan III/a masa kerja 0 tahun akan digaji rendah adalah Rp2.579.400 dimana sebelumnya Rp2.456.700 dan tertinggi III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 dimana sebelumnya Rp4.568.000.

Dan terakhir gaji PNS golongan IV terendah IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300 dimana sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 dimana sebelumnya Rp5.620.300.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Jinan Vania Barizky