Nasional

Anies Baswedan Tanggapi Soal Kecilnya UMP Jawa Tengah, Sebut Harus Terapkan Prinsip Keadilan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 15 Agu 2023, 10:19 WIB
Anies Baswedan

AYOJAKARTA.COM – Capres Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait kecilnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 UMP Jawa Tengah berada di angka Rp 1.958.000.

Anies Baswedan mengatakan bahwa dalam menentukan UMP tidak hanya mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Cara agar Kamu Dilirik oleh Perusahaan Setelah Lulus Kuliah

Akan tetapi, menurut Anies Baswedan ada faktor penentu lainnya yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan UMP, yakni keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan ketika melakukan kunjungan ke Salatiga, Jawa Tengah.

“Kami ketika di Jakarta menetapkan UMP itu bukan hanya melihat aturan dari pemerintah pusat karena aturannya ketika itu tidak berkeadilan, di Jakarta ya ada rumus yang diberikan. Rata-rata kenaikan UMP di Jakarta itu 8%,” kata Anies dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Simak 9 Tips Jitu Taklukan Soal TKP agar Sukses dan Lolos SKD

Berdasarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP setiap tahunnya hanya sebesar 0,8%.

Menurut Anies, angka tersebut akan dinilai tidak adil oleh sebagian masyarakat sehingga perlu dimaksimalkan.

“Ketika pakai rumus yang dari Kementerian Ketenagakerjaan itu menjadi 0,8%. Bayangkan rata-rata naiknya 8% terus pakai rumus baru 0,8%, saya bilang ini namanya bukan rumus untuk UMP, ini panggilan demonstrasi, marah pasti tidak adil dan pengusaha pun sudah terbiasa memberikan kenaikan UMP 8%,” jelasnya.

Anies menuturkan seharusnya dalam menentukan UMP tidak hanya berdasarkan pada aturan pemerintah.

Baca Juga: Teks Doa Upacara Bendera 17 Agustus 2023 untuk Peringati HUT ke-78 RI

Sebab, Anies melihat ada beberapa faktor lain yang harus dipertimbangkan dan tidak boleh ditinggalkan, seperti keadilan, kepentingan publik, hingga akal sehat.

“Jadi kita gunakan rumus yang sebelumnya, prinsipnya keadilan. Jadi saya melihat cara menyusun kebijakan itu keadilan, kepentingan publik, akal sehat, peraturan undang-undang dan pemerintah, dan ketentuan hukum lain,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky