AYOJAKARTA.COM - Mengetahui nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah salah satu hal penting yang harus diketahui calon pelamar.
Seperti yang diketahui, pada tahun ini pemerintah akan kembali menyelenggarakan seleksi CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pada September mendatang.
Baca Juga: Segera Dibuka 17 September! Ini Alur Seleksi CPNS 2023, Ada yang Baru?
Dalam seleksi CPNS 2023, ada tahapan yang harus dilewati oleh para pelamar yang salah satunya adalah SKD.
Setiap pelamar harus mendapatkan nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Memang nilai ambang batas SKD bukan patokan untuk diterima menjadi PNS, akan tetapi ini bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan diri lebih maksimal.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Punya Peluang Banyak Lolos CPNS 2023, Dari Bidang IT sampai Sosial
Nilai ambang batas CPNS sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 seperti AyoJakarta.com kutip dari akun Instagram @cpns.asn, Minggu (13/8/2023).
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah soal: 45
Nilai ambang batas: 166
Bobot jawaban: tertinggi 5, terendah 1, kosong 0
Durasi: 100 menit
Baca Juga: Seleksi CPNS Sebentar Lagi, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Jadi PNS
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Jumlah soal: 35
Nilai ambang batas: 80
Bobot jawaban: benar 5, salah 0, kosong 0
Durasi: 100 menit
Baca Juga: CATAT! Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 yang Dibuka September, Persiapkan Mulai Sekarang
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah soal: 30
Nilai ambang batas: 65
Bobot jawaban: benar 5, salah 0, kosong 0
Durasi: 100 menit
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, Berdasarkan Surat Permohonan dari BKN
Perlu diketahui bahwa ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah afirmasi, yakni nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 44.
Demikian informasi mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2023. Semoga bermanfaat.***