AYOJAKARTA.COM - Pengamat dan analis sekaligus Akademisi Rocky Gerung, beberapa hari ini tengah membuat jagat maya heboh.
Hal tersebut bermula dari orasi yang disampaikan Rocky Gerung kepada peserta ketika menghadiri sebuah acara diskusi.
Dalam tayangan video yang kemudian viral di jagad maya, pernyataan dan kritik keras yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Presiden dinilai kurang pantas.
Atas peredaran video tersebut, sebagian kalangan publik kemudian bereaksi dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Menurut Relly Reagen yang merupakan Sekjen Bara JP, pernyataan Rocky Gerung yang sering menyerang pemerintah tidak dapat dibiarkan.
Sehingga upaya-upaya hukum perlu dilakukan agar masyarakat bisa menghormati setiap Kepala Negara, bukan hanya Joko Widodo.
Baca Juga: Usai Minta Maaf karena Kritik Jokowi, Massa Tetap Desak Rocky Gerung Ditangkap
Munculnya polemik yang berkembang di ranah publik atas kritik juga ditanggapi oleh Adhie Massardi.
Menurut Mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid ini, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam demokrasi.
Terlebih karena pola budaya komunikasi politik di Indonesia masih memiliki kecenderungan yang bersifat feodalistik.
“Itu sebabnya Gusdur selalu mengingatkan kepada kami agar perbedaan pendapat perlu dihormati,” ujarnya.
Adhi Massardi menambahkan, apa yang dilakukan Rocky tidak lain sebuah perbedaan pendapat yang disikapi dengan melupakan aspek kultural.
“Rocky ini saya melihatnya seratus persen perbedaan pendapat, cuma cara penyampaiannya orang macam-macam, kita tumbuh dengan kebhinekaan,” imbuhnya.
Selain Bara JP, PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung Presiden Joko Widodo turut melaporkan Rocky Gerung.
Baca Juga: Polemik Soal 'Hina' Jokowi Semakin Gaduh, Rocky Gerung: Ada yang Ingin Dipermainkan
Namun demikian, sebagian kalangan justru berpendapat bahwa kritik keras Rocky Gerung terhadap Presiden tidak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Pernyataan dan anggapan semacam itu juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar.
Menurutnya, sekeras apapun kritik yang disampaikan warga terhadap Jabatan Presiden tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana.
“Menurut saya, itu tidak dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan pidana, karena pola relasi Rocky Gerung sebagai rakyat dengan Presiden sebagai Kepala Negara,” ujarnya.
Fickar menambahkan, dalam sistem demokrasi pola relasi antara Presiden dengan Rakyat merupakan hal wajar dan seimbang.
Sehingga dalam sistem demokrasi, seorang Pejabat perlu kemampuan untuk bisa membedakan antara fungsi pribadi dengan peran Jabatan.
Menyikapi dampak kritik yang bermuara pada polemik, Rocky Gerung kemudian mengajukan permintaan maaf kepada PDI Perjuangan.
Sehubungan dengan permintaan maaf tersebut, Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto menanggapi secara positif karena sesuai dengan budaya Timur.
Baca Juga: Polemik Soal 'Hina' Jokowi Semakin Gaduh, Rocky Gerung: Ada yang Ingin Dipermainkan
“Sebagai insan yang bertaqwa pada Tuhan, saling memaafkan itu kan bagus,” pungkasnya tentang Rocky Gerung, seperti dikutip Ayojakarta pada Senin, 7 Agustus 2023 dari kanal Youtube Metro TV.