Nasional

Soal Hinaan Rocky Gerung, Mahfud MD Sebut Jokowi Tidak Mau Mengadu

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 04 Agu 2023, 10:27 WIB
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mau menempuh jalur hukum terkait dengan ucapan Rocky Gerung.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait laporan terhadap Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga menghina Presiden Jokowi.

Dalam hal ini, laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung termasuk ke dalam delik pidana aduan.

Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mau menempuh jalur hukum terkait dengan ucapan Rocky Gerung.

Baca Juga: Moeldoko Buka Suara Soal Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi: Ini Sudah Kategori Menyerang Pribadi!

“Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Pak Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu, dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” kata Mahfud, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Jumat, 4 Agustus 2023.

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak mulai dari akademisi hingga aktivis mengenai negara yang dianggap tidak bertindak terkait ucapan Rocky Gerung.

Mahfud mengungkapkan bahwa sejauh ini ia belum mendapatkan kabar dari pihak Istana terkait rencana melaporkan Rocky Gerung.

“Oleh sebab itu, kita berharap banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam aja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya. Saya jelaskan ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” jelasnya.

Baca Juga: Sebut Diksi Umpatan Rocky Gerung Sudah Kelewatan, Partai Gerindra: Pak Jokowi Itu Orang Smart

Meskipun kasus ini adalah delik aduan, Mahfud berujar bahwa masalah ini bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.

Mahfud menuturkan bahwa kasus tersebut bisa diproses secara hukum apabila syarat-syarat pidana terpenuhi.

“Tetapi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, medsos, dan sebagainya bisa saja berkembang bukan ke delik aduan bisa,” ujarnya.

“Bisa (diproses secara hukum) tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presidennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman,” sambungnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana